Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu, Mantan Bupati Tabanan Hanya Divonis 2 Tahun Penjara Sindonews BukanBeritaBiasa .
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.
Istimewanya lagi, hakim juga menolak permintaan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Najib Razak, mantan PM Malaysia akan jalani 12 tahun penjara dalam kasus 1MDB - BBC News IndonesiaNajib Razak akan menjadi mantan perdana menteri Malaysia pertama yang dipenjara. Jaksa menyatakan sekitar US$4,5 miliar (Rp 66,7 triliun) dicuri dari 1MDB yang dibentuk Najib Razak dalam tahun pertama menjabat sebagai perdana menteri pada 2009.
Baca lebih lajut »
Pengadilan vonis Eka Wiryastuti penjara 2 tahun terkait DID TabananKabar baru! Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan divonis penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta karena terbukti bersalah menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan. korupsi
Baca lebih lajut »
Bupati PPU dan Bendahara Demokrat Balikpapan Dituntut 8 dan 5,5 Tahun PenjaraBupati PPU dan Bendahara Demokrat Balikpapan Dituntut 8 dan 5,5 Tahun Penjara: Tuntutan terhadap Bupati PPU dan Bendahara Demokrat Balikpapan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Samarinda, Senin, 22 Agustus 2022.
Baca lebih lajut »
Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Dituntut 8 tahun penjaraBupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas&039;ud terbukti menerima suap Rp5,7 miliar
Baca lebih lajut »
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara dituntut 8 tahun penjaraBupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas&39;ud dituntut 8 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp4,179 miliar karena ...
Baca lebih lajut »
Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Dituntut 8 Tahun Penjara |Republika OnlineJaksa KPK juga meminta hakim merampas uang pengembalian Andi Arief.
Baca lebih lajut »