Ini sekaligus menguatkan putusan PN Denpasar yaitu dua tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Mahkamah Agung menganulir atau membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Bali terhadap pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi . Ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu vonis dua tahun penjara.
Ia mengatakan salah satu pertimbangan dari putusan tersebut karena terbukti semua unsur pasal yang disangkakan terhadap Harijanto Karjadi. Proses selanjutnya, yaitu proses eksekusi dari pihak Kejari Denpasar.Eka mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait dengan ada atau tidaknya pengajuan Peninjauan Kembali dari pihak Harijanto Karjadi. Itu karena PK menjadi hak dari yang bersangkutan.
Selanjutnya, salah satu bank yang menjadi bagian dari Bank Sindikasi diambil alih oleh Tomy Winata beserta sejumlah piutang dari Harijadi. Saat penagihan tersebut kasus yang menyeret Harijadi mulai ditemukan termasuk memalsukan akta tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA batalkan putusan bebas pemilik Hotel Kuta ParadisoMahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Bali dan sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu vonis ...
Baca lebih lajut »
Soal Lahan Sodetan Ciliwung, Sekda DKI: Jangan Rugikan Warga |Republika OnlineSekda DKI minta pembebasan lahan sodetan Ciliwung tak rugikan warga.
Baca lebih lajut »
25 Republika Online: Anasir Publik dalam Jagat Jurnalisme |Republika OnlineJurnalisme punya alat ukur yang teruji untuk memastikan kebenaran informasi.
Baca lebih lajut »
Terbukti Bunuh Bocah SD dan Cabuli Mayat, Kirah Dihukum 18 Tahun BuiKirah (34) dihukum 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencabulan ke bocah SD di kebun durian. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara. Banjarnegara
Baca lebih lajut »
Ketika Menteri Membagikan Tautan Film Bajakan |Republika OnlineProduk bajakan tidak hanya merugikan kreatornya tapi juga rugikan negara.
Baca lebih lajut »
KPK Eksekusi Eks Kadis PU Papua ke Rutan AbepuraEks Kadis PU Papua Mikael Kambuaya telah divonis bersalah dan harus menjalani pidana 6 tahun penjara.
Baca lebih lajut »