Hari ini, Jumat (31/3/2023) menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Segera lapor SPT tahunan tahun pajak 2022!
Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus melaporkanMereka yang memiliki penghasilan, baik di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta per tahun, wajib melakukan pelaporan.Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa tidak ada rencana tambahan waktu pelaporan SPT pajak tahunan.
Dengan kata lain, batas waktu pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2022 untuk wajib pajak orang pribadi adalah hari ini, 31 Maret 2023. Hal itu dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, saat dihubungi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lapor SPT Pajak Sisa 1 Hari Lagi, Awas Kena Denda!Masa tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi tahun 2022 tinggal satu hari lagi.
Baca lebih lajut »
Cara Dapat EFIN Lewat Online untuk Lapor SPT TahunanBatas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah hari ini. Begini cara dapat EFIN buat lapor SPT Tahunan!
Baca lebih lajut »
Cara Lapor SPT Tahunan buat Karyawan Swasta, Batas Akhirnya Besok!Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan via e-filling untuk pegawai swasta. Jadi, jangan sampai telat apalagi tidak lapor SPT tahunan ya!
Baca lebih lajut »
Catat! Tidak Lapor SPT Tahunan Akan Dikenakan SanksiKetahui risiko jika tidak lapor SPT tahunan dan cara melapornya dengan mudah dan tidak perlu mengantri. Penting untuk tidak kena sanksi.
Baca lebih lajut »
Tak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Ini Diseret ke PengadilanWajib Pajak PT Uniflora Prima (UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014.
Baca lebih lajut »
Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT TahunanDenda hingga sanksi pidana menanti warga yang tidak lapor SPT Pajak.
Baca lebih lajut »