Cara Lapor SPT Tahunan buat Karyawan Swasta, Batas Akhirnya Besok!

Indonesia Berita Berita

Cara Lapor SPT Tahunan buat Karyawan Swasta, Batas Akhirnya Besok!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan via e-filling untuk pegawai swasta. Jadi, jangan sampai telat apalagi tidak lapor SPT tahunan ya!

Cara Lapor SPT Tahunan/Foto: Andhika Prasetia/detikcomMasa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir. Masyarakat yang berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak wajibPerlu diketahui bahwa batas waktu penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi hanya sampai 31 Maret 2023 alias besok. Sedangkan untuk wajib pajak badan diberikan batas waktu hingga 30 April 2023.

Karyawan yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan, sementara bagi masyarakat yang belum pernah mengisinya harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN. Namun sebelum itu, wajib pajak perlu mengetahui jenis formulir yang akan digunakan untuk mengisi SPT. Hal ini karena setiap formulir SPT Tahunan memiliki cara pengisian yang berbeda.

Jika sudah paham mengenai perbedaan kedua formulir tersebut, maka tinggal melakukan proses pengisian SPT pajak tahunan via e-Filing.2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Ini Diseret ke PengadilanTak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Ini Diseret ke PengadilanWajib Pajak PT Uniflora Prima (UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014.
Baca lebih lajut »

Ini yang Bakal Terjadi Kalau Tidak Lapor SPT Bertahun-tahunIni yang Bakal Terjadi Kalau Tidak Lapor SPT Bertahun-tahunTak lama lagi pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi akan ditutup.
Baca lebih lajut »

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Kian Dekat, Simak Cara dan SyaratnyaBagi wajib pajak yang memiliki penghasilan minimal Rp 60 juta per tahun wajib melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023. Simak syarat dan caranya.
Baca lebih lajut »

Catat! Tidak Lapor SPT Tahunan Akan Dikenakan SanksiKetahui risiko jika tidak lapor SPT tahunan dan cara melapornya dengan mudah dan tidak perlu mengantri. Penting untuk tidak kena sanksi.
Baca lebih lajut »

Serba-Serbi Batas Akhir Periode Lapor SPT, Muncul Scam hingga Keluhan Warganet soal Bayar PajakDi akhir periode lapor SPT, muncul fenomena scam via aplikasi hingga keluhan warganet soal bayar pajak buntut kasus pejabat pajak
Baca lebih lajut »

Lapor SPT Pajak Sisa 1 Hari Lagi, Awas Kena Denda!Lapor SPT Pajak Sisa 1 Hari Lagi, Awas Kena Denda!Masa tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi tahun 2022 tinggal satu hari lagi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 14:57:44