Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang dan tidak ada PHK dalam prosesnya. - Halaman 1
mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , agar pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja , dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang dan tidak ada pemutusan hubungan kerja dalam prosesnya.
Menurut Junimart, pengangkatan tersebut tidak hanya terhadap 2.360.
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK," tandas dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tenaga Honorer Harus Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 28 November 2023 | merdeka.comDia mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu juga harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer.
Baca lebih lajut »
November, Junimart Girsang Pastikan Seluruh Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPKTenaga honorer menjadi PPPK harus sudah terealisasi paling lama 28 November 2023.
Baca lebih lajut »
Seluruh Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi PPPK, Dari Pendidik, OB hingga Satpol PPWakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),
Baca lebih lajut »
Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Teramat Mengejutkan, meski Prof Nunuk Sudah BilangPengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 mengejutkan guru honorer yang sebelumnya dinyatakan tidak mendapatkan penempatan.
Baca lebih lajut »
Pemprov Jatim Tetap Berikan THR untuk Tenaga Honorer |Republika OnlineTHR tenaga honorer di Jatim diberikan 50 persen dari besaran gaji.
Baca lebih lajut »
Legislator Minta Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan: Jangan Dibikin PHPLegislator Minta Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan: Jangan Dibikin PHP: Guspardi menerangkan, dalam Pasal 96 dinyatakan bahwa PPK dan pejabat lain dilarang untuk melakukan pengangkatan di luar Non ASN dan P3K.
Baca lebih lajut »