Anies mengatakan, jumlah pengunjung tidak diperbolehkan melebihi 50 persen kapasitas tempat rekreasi.
Dalam paparan yang disampaikan Anies, ibu hamil dan anak-anak tidak diperbolehkan mengunjungi taman rekreasi dan kebun binatang selama masa transisi.
"Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juni," ujar Anies.Baca juga:Pengusaha rumah makan harus membatasi kapasitas maksimal 50 persen dari tempat duduk yang tersedia. Anies telah memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar di Jakarta hingga akhir Juni 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Tangsel Diperpanjang, Tempat Ibadah Dibuka Kembali dan Restoran Boleh Layani Makan di TempatAda sejumlah pelonggaran dalam penerapan PSBB yang diperpanjang kali ini dengan periode sebelumnya di Tangerang Selatan.
Baca lebih lajut »
DKI Diminta tidak Buka Dulu Tempat Hiburan |Republika OnlineTempat hiburan sebaiknya dibuka di fase pelonggaran terakhir.
Baca lebih lajut »
Tabrak Pantat Truk Fuso, Anto Tewas Mengenaskan di TempatAnto, 52, pedagang jeruk keliling meninggal dunia dengan mengenaskan akibat menabrak truk fuso di Batang Haluan, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa. kecelakaanmaut
Baca lebih lajut »
Jokowi: Pembukaan Kembali Bisnis, Tempat Ibadah, dan Sekolah Harus Lewati Tahapan KetatPemerintah belum menentukan kapan seluruh aktivitas ekonomi, tempat ibadah dan sekolah akan dibuka lagi, mengingat jumlah kasus virus corona di Indonesia masih terus meningkat.
Baca lebih lajut »
Mulai Selasa Ini, Pemkot Tangsel Izinkan Restoran dan UMKM Buka Layanan Makan di TempatMeski memperpanjang PSBB, Pemkot Tangsel memperbolehkan restoran atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) membuka layanan makan di tempat.
Baca lebih lajut »