Meski memperpanjang PSBB, Pemkot Tangsel memperbolehkan restoran atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) membuka layanan makan di tempat.
take away
Pada pasal 10 poin 3 dijelaskan terhadap kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan buka pelayanan makan di tempat jika menerapkan protokol kesehatan. "Pemilik juga melarang pekerja yang sakit dan mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan protokol kesehatan, seperti sarung tangan dan masker kepala," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkot Yogyakarta Bakal Rapid Test Acak di Tempat Umum |Republika OnlineTahap pertama rapid test secara acak ini akan dimulai dari pasar tradisional.
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Siap Terapkan PSKSUntuk memudahkan pelaksanaan program PSKS, kini pada Kampung Siaga di tiap RW sudah dilengkapi dengan aplikasi yang terintegrasi dengan Pusat Informasi Covid-19
Baca lebih lajut »
Jelang New Normal, Pemkot Bekasi Upayakan Keseimbangan Faktor Ekonomi dengan KesehatanDi waktu yang sudah sangat dekat tersebut, Pemerintah Kota Bekasi masih menyiapkan sejumlah persiapan.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bogor Janji Bansos Tetap Tersalur Meski PSBB Berakhir |Republika OnlineBansos tetap disalurkan mengacu pada Keppres Nomor 12 tahun 2020
Baca lebih lajut »
Pemkot Bogor akan terbitkan Perwali baru pada fase AKBPemerintah Kota Bogor pada fase normal baru akan menggunakan istilah adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan akan menerbitkan produk hukum daerah berupa peraturan ...
Baca lebih lajut »
ASN Pemkot Depok Perpanjang WFH Hingga 4 Juni 2020 |Republika OnlinePara ASN tetap diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online.
Baca lebih lajut »