Pemkot Solo sedang menyusun Perwali untuk masa transisi pandemi covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota Solo segera menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur mengenai aktivitas masyarakat pada masa transisi pandemi Covid-19. Rencananya, Perwali terbit pada 8 Juni 2020.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, tempat peribadatan di Kota Solo disiapkan untuk bisa beroperasi pekan depan. Saat ini, Pemkot masih menyiapkan regulasi berupa Perwali yang mengatur operasional tempat ibadah di masa pandemi Covid-19. Wali Kota menyatakan, regulasi tersebut belum mengatur mengenai operasional gereja Katolik. Sebab, Pemkot masih mengacu keputusan Keuskupan Agung Semarang.
Perwali tersebut juga mengimbau agar anak-anak dan warga lanjut usia untuk beribadah di rumah. Sebab anak-anak dan lansia dinilai sebagai kelompok rentan terpapar Covid-19. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi sosial dan administratif."Nanti akan diatur juga untuk penyelenggaraan pernikahan dan layatan," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai Relaksasi, Tempat Ibadah di Kota Jambi Dibuka untuk UmumTempat-tempat peribadatan tersebut dibuka kembali untuk masyarakat, namun dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Tempat Ibadah di Jambi Mulai Dibuka Kembali |Republika OnlineTempat ibadah dibuka kembali namun dengan protokol kesehatan yang ketat
Baca lebih lajut »
Mulai Besok Tempat Ibadah di Jakarta DibukaMulai besok, seluruh tempat ibadah di DKI Jakarta sudah boleh dibuka kembali. Namun pengelola rumah ibadah diminta tetap...
Baca lebih lajut »
PSBB Tangsel Diperpanjang, Tempat Ibadah Dibuka Kembali dan Restoran Boleh Layani Makan di TempatAda sejumlah pelonggaran dalam penerapan PSBB yang diperpanjang kali ini dengan periode sebelumnya di Tangerang Selatan.
Baca lebih lajut »
Ulama Jateng Gelar Halaqoh untuk Siapkan New Normal di Tempat IbadahGanjar berharap, halaqoh ulama itu nantinya memutuskan berbagai hal tentang panduan dan tata cara penerapan normal baru dari segi peribadatan.
Baca lebih lajut »