Masyarakat tidak harus datang ke RS untuk melakukan tes Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Telemedisin diyakini sebagai sebuah terobosan dalam pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait praktik telemedisin. Staf Khusus Menteri Kesehatan Alexander Ginting mengatakan, telemedisin bisa digunakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Namun, ekosistem yang dibangun Kemenkes tak cukup karena harus dibantu sektor swasta. Karena itu, Kemenkes mengimbau startup telemedisin untuk tidak hanya fokus di pulau Jawa dan Sumatra tapi juga di daerah terpencil dan terbelakang. Daeng melanjutkan, saat ini belum ada regulasi khusus soal telemedisin. Yang menjadi pegangan saat ini adalah Surat Edaran Menteri Kesehatan dan juga Konsil Kedokteran. Karena itu, IDI berharap pemerintah sgera membuat aturan permanen terkait telemedisin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelaku UMKM Oleh-Oleh Purwakarta Harapkan Bantuan Pemda |Republika OnlineSaat pandemi, modal usaha UMKM tergerus.
Baca lebih lajut »
Bais TNI Selidiki Dugaan Penipuan oleh Warga Nigeria di Bali |Republika OnlineMelalui media sosial tersebut mereka mencari korban perempuan dan merayu korbannya.
Baca lebih lajut »
Terbukti Rugikan TW, Harijanto Karjadi Divonis Bui oleh MA |Republika OnlineIni sekaligus menguatkan putusan PN Denpasar yaitu dua tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Kemenkes dan BPOM Diminta Tingkatkan Literasi Obat Corona |Republika OnlinePemimpin/tokoh sempat memberikan contoh buruk menghadapi klaim pencegahan virus.
Baca lebih lajut »
Doktor UIN Ungkap Bukti Hubungan Utsmani-Jawa |Republika OnlineAda surat ucapan selamat Pakubuwono X saat Sultan Abdul Hamid II selamat dari kudeta
Baca lebih lajut »
Pemkot Tangsel Diminta Tutup Tempat Hiburan Sediakan PSK |Republika OnlinePemkot Tangsel diminta tempat hiburan di Venesia Karaoke Executive, BSD ditutup
Baca lebih lajut »