Pemerintah Somalia menyebutkan beberapa alasan pelarangan tersebut, termasuk penyebaran konten tidak senonoh dan propaganda.
Para remaja menggunakan aplikasi ini untuk berbagi video dan terhubung dengan orang lain. Larangan tersebut kemungkinan besar akan mendapat perlawanan dari generasi muda yang menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat. Demikian pula larangan terhadap
kemungkinan besar akan mendapat penolakan dari mereka yang menggunakan platform tersebut untuk mengobrol dengan teman dan anggota keluarga.Namun, larangan itu juga cenderung memiliki beberapa efek positif. Pemerintah berusaha sekuat tenaga untuk membatasi penyebaran konten berbahaya dan berita palsu. Ia berharap untuk menggunakan ini untuk mempromosikan masyarakat yang lebih aman dan lebih stabil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemnaker: RI-Australia perkuat MoU pertukaran pengembangan ketrampilanPemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia sepakat untuk memperkuat kerja sama tentang Pertukaran Pengembangan Keterampilan ...
Baca lebih lajut »
Dicemooh Warganet, Heru Budi Malah Tampung Usulan Ganjil Genap 24 Jam di JakartaHeru mengungkapkan kalau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal segera mengkaji usulan tersebut dengan pemerintah pusat.
Baca lebih lajut »
Jokowi Resmikan SPAM di Binjai dan Jembatan di SamosirJokowi mengapresiasi kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca lebih lajut »
TikTok akan Larang Pengguna Hadirkan Tautan dari E-Commerce LainTikTok disebut tengah berencana melarang tautan ke e-commerce lain, seperti Amazon sebagai upaya meningkatkan penggunaan TikTok Shop.
Baca lebih lajut »
PDIP Tanggapi Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap APBN 2022Fraksi PDIP memberikan apresiasi atas capaian pemerintah memperoleh opini WTP pada LKPP tahun anggaran 2022.
Baca lebih lajut »
DPR: Kebijakan Pemerintah Jangan Rugikan Para Nelayan KecilAnggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema menjelaskan, ada tiga kepentingan yang harus menjadi perhatian, konservasi, kepentingan nelayan, dan kepentingan negara.
Baca lebih lajut »