Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor pribadi yang baru dan progresif. Tarif mulai dari 3 persen untuk kendaraan pribadi kedua hingga 6 persen untuk kendaraan pribadi kelima dan seterusnya, sesuai jenis atau kategori jumlah roda kendaraan.
JAKARTA , KOMPAS — Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi yang baru dan progresif mulai berlaku di Jakarta . Pungutan ini mulai dari 3 persen untuk kendaraan pribadi kedua hingga 6 persen untuk kendaraan pribadi kelima dan seterusnya sesuai jenis atau kategori jumlah roda kendaraan.
Sementara itu, tarif pajak kendaraan pribadi kelima dan seterusnya sebesar 6 persen. Persentase ini berbeda dengan ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Petugas memproses hasil uji emisi kendaraan yang dilakukan secara gratis di kompleks kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, Cililitan, Jakarta, Kamis .
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, mengatakan, peningkatan tarif progresif setiap kepemilikan kendaraan itu dirancang agar warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan dapat berkontribusi lebih besar. Komisi C yang mengurusi bidang keuangan sekaligus mitra kerja badan pendapatan daerah berharap aturan baru ini turut mendorong warga lebih bijak dalam membeli kendaraan dan beralih memanfaatkan angkutan umum.
”Baik dalam bentuk infrastruktur jalan yang lebih baik maupun angkutan umum yang memadai,” ujar August. ”Tarif yang baru, termasuk progresif, mulai berlaku. Bedanya, tarif tahun 2014 sampai 10 persen. Untuk yang sekarang sampai 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, Senin .Dalam Pasal 7 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, tarif pajak kendaraan bermotor pribadi kedua sebesar 3 persen.
Sebagai contoh, warga yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenai pajak progresif.Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta telah menyosialisasikan aturan ini sejak tahun lalu. Salah satunya saat Ngopi Bareng Bapenda pada Kamis di Senayan, Jakarta.
TAXES JAKARTA TRANSPORTATION VEHICLES REGULATIONS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tarif Tol Jakarta-Semarang, Jakarta-Yogyakarta, dan Jakarta-Surabaya Menuju Nataru 2025Artikel ini membahas mengenai tarif tol Jakarta-Semarang, Jakarta-Yogyakarta, dan Jakarta-Surabaya menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025. Informasi mengenai rute tol dan estimasi tarif untuk setiap golongan kendaraan juga disertakan.
Baca lebih lajut »
DJP Berikan Masa Transisi 1 Bulan untuk Tarif PPN 12 Persen Barang MewahDirektorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan masa transisi selama satu bulan untuk implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah. Tarif PPN 12 persen berlaku penuh pada 1 Februari 2025, sementara selama 1-31 Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Waktu transisi ini diberikan untuk memberi waktu bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) menyesuaikan faktur pajak.
Baca lebih lajut »
Ada 3 Pajak Daerah yang Kena Opsen, Simak Pengertian, Tarif hingga TujuannyaSalah satu kebijakan mengenai perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini mengenai kebijakan opsen. Opsen ini merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Baca lebih lajut »
3 Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Kena Opsen, Apa Saja?Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan pada jenis pajak daerah tertentu.
Baca lebih lajut »
Manfaatkan Insentif Pajak Kendaraan dari Pemprov JakartaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah jelang akhir 2024
Baca lebih lajut »
Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Berlaku Mulai Ini Ditetapkan!Status Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) melainkan menjadi Daerah Khusus (DK).
Baca lebih lajut »