Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah jelang akhir 2024
. Kabar ini tentu menggembirakan warga Jakarta, terutama bagi mereka yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa ribet. Banjir insentif pajak ini tentu sayang untuk dilewatkan.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama," katanya dalam keterangan resmi, Selasa .
Selain itu, yang tidak kalah penting nih. Untuk Anda yang sibuk saat hari kerja, tidak perlu khawatir. Samsat DKI Jakarta hadir dengan layanan ekstra di akhir pekan. Seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta buka setiap Sabtu, mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024 dari jam 08.00 sampai 12.00 WIB. Jadi, sekarang Anda bisa ngurus pajak kendaraan di akhir pekan tanpa buru-buru.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Maman & Sri Mulyani Sudah Sepaham Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKMPemerintah sudah mencapai kesepahaman tentang perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM.
Baca lebih lajut »
Industri otomotif sambut baik insentif pajak selain mobil listrikPT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyambut baik rencana pemerintah menerapkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak ...
Baca lebih lajut »
Cek Aturan Terbaru Diskon Pajak Buat Perusahaan Tekstil CsKementerian Keuangan mengalihkan wewenang pemberian insentif pajak untuk sektor padat karya seperti tekstil kepada Kementerian Investasi.
Baca lebih lajut »
Pemerintah dinilai perlu pertahankan insentif pajak di sektor logistikPemerintah dinilai perlu mempertahankan kebijakan insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 untuk mendukung efisiensi logistik ...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Umumkan Peningkatan PPN Menjadi 12% dan Kebijakan Fiskal LainnyaPemerintah digadang-gadang akan mengumumkan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada minggu depan. Selain itu, akan juga diumumkan kebijakan fiskal lainnya termasuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan dan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Ada juga insentif baru untuk industri padat karya.
Baca lebih lajut »
Mau Nikmati 'Surga' Pajak di IKN, Cermati Syarat dan KetentuannyaIbu Kota Nusantara (IKN) menawarkan berbagai insentif menarik, termasuk fasilitas pajak yang menggiurkan bagi para investor.
Baca lebih lajut »