Kementerian Keuangan mengalihkan wewenang pemberian insentif pajak untuk sektor padat karya seperti tekstil kepada Kementerian Investasi.
-Kementerian Keuangan mengalihkan wewenang pemberian insentif pajak untuk sektor padat karya seperti tekstil kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal . Dengan adanya aturan ini, maka wewenang pemberian fasilitas diskon pajak penghasilan tersebut bukan lagi di Menteri Keuangan, melainkan Menteri Investasi.
"Pengurangan penghasilan neto... sebesar 60% dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial masing-masing sebesar 10% per tahun," seperti dikutip dari salinan PMK tersebut pada Senin, .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kementerian ESDM Rilis Aturan Terbaru Pengguna dan Harga Gas BumiKementerian ESDM sesuaikan ketentuan penerima subsidi gas. Dalam ketentuan itu, ada empat industri baru sebagai pengguna harga gas bumi tertentu (HGBT).
Baca lebih lajut »
Aturan Terbaru PHK Sesuai Keputusan Terbaru MKMenurut MK, PHK baru bisa dilakukan setelah ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca lebih lajut »
Sertijab Kementerian PUPR, Perkuat Sistem dan Tata Kelola di Kementerian PU dan Kementerian PKPBasuki optimis kedua Menteri tersebut dapat meneruskan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas dalam Kabinet Merah Putih.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Bea Meterai Terbaru, Ini Rinciannya!Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis aturan terbaru mengenai bea meterai.
Baca lebih lajut »
Pengawasan Lebih Efektif Karena Prabowo Pecah KementerianSalah satunya Kemenkumham yang dipisah jadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum Kementerian HAM
Baca lebih lajut »
20 Kementerian Berubah Nomenklatur, Diumumkan November 2024Susunan kementerian negara pada Kabinet Merah Putih 2024–2029 meliputi 48 kementerian dengan rincian 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas.
Baca lebih lajut »