Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis aturan terbaru mengenai bea meterai.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan terbaru mengenai bea meterai.
Dwi menjelaskan, latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai. Selain itu, aturan tersebut juga menambahkan jenis meterai baru dan menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik. Harapannya aturan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Bea Masuk Keramik Asal China, Pengusaha Girang!Pengusaha menyambut positif pengenaan BMAD terhadap ubin keramik impor China.
Baca lebih lajut »
Halau Impor Keramik China, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti DumpingMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan terkait pengenaan bea masuk anti dumping terhadap produk impor ubin keramik dari China.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Rilis Aturan Pajak Baru, Khusus Perusahaan Kriteria Ini!Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pajak Kerja Sama Operasi, Pengusaha Wajib Tahu!Menteri Keuangan menandatangani PMK Nomor 79/2024 tentang perpajakan KSO, berlaku 18 Oktober 2024.
Baca lebih lajut »
Bos Pengusaha Keramik Ramal Investor Ramai Incar RI, Ini 2 PenyebabnyaSri Mulyani akhirnya teken aturan BMAD atas keramik impor asal China.
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas, Pakai APBNJPNN.com : Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Nega
Baca lebih lajut »