Usai Kementerian Perhubungan mengumumkan aturan tarif ojek online terbaru, siapa saja yang bakal ketiban bekah?
Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa hari lalu, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terkait dengan kenaikan tarif ojek online. Siapa yang ketiban berkah?
Kemenhub membagi tarif ojek online ini menjadi tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Sumatra, Jawa , dan Bali, Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi , dan Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Dari sisi mitra pengemudi , Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua Igun Wicaksono mengatakan kenaikan tarif ojek online sudah menjadi tuntutan mereka sejak sebelum adanya pandemi Covid-19.
"Kenaikan tarif merupakan tuntutan dari rekan-rekan driver ojol yang sudah sejak 2019 atau dua tahun tidak ada perubahan tarif, sehingga kami meminta kepada regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar perlu merevisi memperbaharui aturan tarif yang sebelumnya," jelasnya, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tarif Ojek Online Naik, Ini Kata Grab IndonesiaTarif ojek online (ojol) punya aturan baru. Ini tanggapan Grab Indonesia.
Baca lebih lajut »
Tarif Ojek Online Naik, Simak Rincian Terbarunya!Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, maka besaran biaya jasa nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh.
Baca lebih lajut »
Tarif Ojek Online Naik, ini Besaran Barunya | merdeka.comMasyarakat harus bersiap tarif ojek online naik dalam waktu dekat. Sebab, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.
Baca lebih lajut »
Tarif Ojek Online Naik, Simak Rincian Terbaru Berdasarkan Aturan Kemenhub - Pikiran-Rakyat.comBerikut rincian tarif ojek online terbaru yang berlaku per Agustus 2022. Ditetapkan berdasarkan tiga zonasi.
Baca lebih lajut »
Pengemudi Ojol: Kenaikan Tarif Ojek Online Jangan Cuma di JabodetabekPengemudi Ojol: Kenaikan Tarif Ojek Online Jangan Cuma di Jabodetabek: Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru besaran tarif ojek online. Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »