Ketua Umum APINDO, Shinta W.Kamdani menuturkan, aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru baik pemberi kerja dan pekerja.
Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan revisi aturan Tabungan Perumahan Rakyat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menjadi beban.
Shinta menilai, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21/2024 mengenai Tapera. Hal ini laporan tambahan beban bagi pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena dapat memanfaatkan sumber pendanaan dari BPJS Ketenagakerjaan.Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan regulasi PP Nomor 55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
'Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek,' kata Shinta. Shinta mengatakan, jika pemerintah tetap akan menerapkannya diharapkan dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah. Mengingat pekerja yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan.
Nantinya, gaji pekerja yang dipotong akan disimpan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Dana TaperaBagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
Iuran Simpanan Tapera Apindo Beban Fasilitas Perumahan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Apindo Tolak Iuran Tapera: Jadi Beban Baru Pekerja dan PengusahaAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemotongan gaji bagi para pekerja swasta maupun ASN/PNS sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan perusahaan. Selain itu, pemangkasan gaji karyawan tersebut juga akan membebani pekerja.
Baca lebih lajut »
Gaji Dipotong Iuran Tapera tapi Sudah Punya Rumah, Duitnya untuk Apa?Pemerintah melalui BP Tapera resmi menerapkan kebijakan kewajiban potongan iuran Tapera untuk semua pekerja.
Baca lebih lajut »
12 Dasar Hukum Pengelolaan Iuran Tapera yang Potong Gaji Karyawan, Salah Satunya Sesuai KeadilanDalam laman resmi Tapera, tercatat bahwa 3 menteri Presiden Jokowi juga menjabat sebagai anggota Komite Tapera.
Baca lebih lajut »
BP Tapera Buka Suara soal Gaji Karyawan Dipotong Buat IuranBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara, soal aturan kewajiban iuran Tapera bagi karyawan.
Baca lebih lajut »
Gaji Makin Tipis Dipotong Tapera, Lalu Karyawan Dapat Apa?pengertian simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) dan pengelolaan hingga manfaat Tapera
Baca lebih lajut »
Penjelasan Jokowi dan BP Tapera Soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong Buat TaperaGaji para pekerja termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, akan dipotong sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Baca lebih lajut »