Bambang Soesatyo mengatakan, dapat dipastikan Bung Karno adalah pahlawan nasional yang bersih dari cacat hukum.
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan, adanya ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPR S, maka MPR menyatakan TAP MPR S Nomor 33 / MPR S Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi.
Bamsoet menyebut, TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 masih menyisakan persoalan yakni tuduhan Presiden Soekarno mendukung pemerintahkan dan pengkhianat G30S PKI pada Tahun 1965 atau pengkhianat bangsa. Oleh karena itu, ia menegaskan tuduhan itu terbukti tidak benar. 'Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan atas hukum sesuai dengan Keturunan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam prinsip hukum yang berlaku omnis idem natus pro emosio legibus habitus,' kata Bamsoet dalam sambutannya di hadapan keluarga Bung Karno, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin .
Diketahui, Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967.Bamsoet: Bung Karno Bersih dari Cacat HukumAcara tersebut diselenggarakan pimpinan MPR RI di Ruang Delegasi Lantai 2 Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin .
Bamsoet MPR Sukarno Bung Karno Soekarno
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
TAP MPRS No XXXII/MPRS/1967 Dicabut, Tuduhan Bung Karno Penghianat Bangsa Tidak TerbuktiPresiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno.
Baca lebih lajut »
MPR Serahkan Surat Pencabutan TAP MPRS No. XXXII/MPRS/196 Kepada Keluarga Bung KarnoBamsoet Dapat dipastikan Bung Karno adalah pahlawan nasional yang bersih dari cacat hukum.
Baca lebih lajut »
Serahkan Surat Tidak Berlakunya Tap MPRS Nomor 33, Bamsoet: Bung Karno Tak Pernah Mengkhianati BangsaJPNN.com : Pimpinan MPR berpandangan sebagai sebuah bangsa yang besar, punya kewajiban untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan penuh kearifan.
Baca lebih lajut »
TAP MPRS Nomor 33 Resmi Dicabut, Bung Karno Sah Dinyatakan Tak Pernah Khianati BangsaDengan pencabutan TAP MPRS itu, Presiden Soekarno sah dinyatakan tak terbukti dukung gerakan G30S/PKI
Baca lebih lajut »
Keluarga Bung Karno Terima Surat Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor 33JPNN.com : Kegiatan ini diselenggarakan MPR RI dihadiri keluarga besar Proklamator RI Bung Karno.
Baca lebih lajut »
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Dicabut, Soekarno Bakal Dapatkan Hak-Haknya sebagai Presiden PertamaSurat itu diterima langsung oleh anak Soekarno, antara lain Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.
Baca lebih lajut »