TAP MPRS Nomor 33 Resmi Dicabut, Bung Karno Sah Dinyatakan Tak Pernah Khianati Bangsa

MPR RI Berita

TAP MPRS Nomor 33 Resmi Dicabut, Bung Karno Sah Dinyatakan Tak Pernah Khianati Bangsa
SoekarnoBambang SoesatyoBung Karno
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 41%
  • Publisher: 53%

Dengan pencabutan TAP MPRS itu, Presiden Soekarno sah dinyatakan tak terbukti dukung gerakan G30S/PKI

Surat itu diterima langsung oleh sejumlah anak Soekarno , antara lain Guntur Soekarno putra, Megawati Soekarno putri, Sukmawati Soekarno putri, dan Guruh Soekarno putra.

Meski sudah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan persoalan yang bersifat psikologis dan politis terkait tuduhan yang termaktub dalam bagian konsideran/menimbang huruf yang intinya telah menuduh Presiden Soekarno telah memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang lampau.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” . Sebuah maxim yang bermakna bahwa seseorang yang dituduh melakukan kejahatan/tindak pidana adalah tidak bersalah sampai kemudian dapat dibuktikan sebaliknya dalam suatu pengadilan yang fair/adil atau dengan kata lain bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa proses hukum yang adil dan fair.

"Artinya seseorang yang semasa hidupnya pernah melakukan penghianatan kepada bangsa dan negara tidak akan pernah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Dengan demikian, ditetapkannya Keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara," ujarnya.

"Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman apapun tanpa adanya proses hukum yang fair dan adil," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Soekarno Bambang Soesatyo Bung Karno

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Dicabut, Soekarno Bakal Dapatkan Hak-Haknya sebagai Presiden PertamaTAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Dicabut, Soekarno Bakal Dapatkan Hak-Haknya sebagai Presiden PertamaSurat itu diterima langsung oleh anak Soekarno, antara lain Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.
Baca lebih lajut »

TAP MPRS No XXXII/MPRS/1967 Dicabut, Tuduhan Bung Karno Penghianat Bangsa Tidak TerbuktiTAP MPRS No XXXII/MPRS/1967 Dicabut, Tuduhan Bung Karno Penghianat Bangsa Tidak TerbuktiPresiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno.
Baca lebih lajut »

Keluarga Bung Karno Terima Surat Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor 33Keluarga Bung Karno Terima Surat Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor 33JPNN.com : Kegiatan ini diselenggarakan MPR RI dihadiri keluarga besar Proklamator RI Bung Karno.
Baca lebih lajut »

Ditegaskan MPR, Bung Karno Tak Pernah Berkhianat ke NegaraDitegaskan MPR, Bung Karno Tak Pernah Berkhianat ke NegaraMajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) akhirnya resmi mencabut TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967. Adapun, TAP MPRS tersebut berisi tentang pencabutan
Baca lebih lajut »

TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut, Ketua MPR Sebut Tuduhan Soekarno Dukung PKI Tak TerbuktiTAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut, Ketua MPR Sebut Tuduhan Soekarno Dukung PKI Tak TerbuktiKetua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut, Presiden ke-1 RI Soekarno tak pernah mengkhianati Indonesia.
Baca lebih lajut »

MPR Serahkan Surat Tidak Berlaku TAP MPRS 33/1967 ke Keluarga SoekarnoMPR Serahkan Surat Tidak Berlaku TAP MPRS 33/1967 ke Keluarga SoekarnoMajelis Permusyawatan Rakyat atau MPR menyerahkan surat keputusan berisi tidak berlaku TAP MPRS No. XXXII/MPRS/1967 kepada keluarga Soekarno.Surat diserahkan Ketua
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 03:38:12