Tanggapi Putusan MK, Yusril Berkelakar soal 'Pemilu Sayang Anak': Beruntunglah yang Pernah jadi Anak Presiden

Indonesia Berita Berita

Tanggapi Putusan MK, Yusril Berkelakar soal 'Pemilu Sayang Anak': Beruntunglah yang Pernah jadi Anak Presiden
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 53%

'Beruntunglah yang pernah jadi anak presiden.'

menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Beruntung lah yang pernah jadi anak presiden, kita-kita ini enggak pernah jadi anak presiden jadi enggak dalam posisi yang menguntungkan," tambah dia. Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin .

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Prostitusi Online Menjerat Anak-anak, Kriminolog: Pelaku Manfaatkan Kebutuhan Ekonomi AnakProstitusi Online Menjerat Anak-anak, Kriminolog: Pelaku Manfaatkan Kebutuhan Ekonomi AnakHaniva menjelaskan kebutuhan materialistik yang sangat tinggi di lingkungan sosial, menjadikan seseorang mencari pekerjaan tanpa melihat konsekuensinya.
Baca lebih lajut »

Tanggapi putusan MK, Kaesang: Pemimpin tak harus jadi capres-cawapresTanggapi putusan MK, Kaesang: Pemimpin tak harus jadi capres-cawapresKetua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin terkait uji materi terhadap Pasal ...
Baca lebih lajut »

PSI Tanggapi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Ditolak: Kecewa, Hargai Putusan MKPSI Tanggapi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Ditolak: Kecewa, Hargai Putusan MKPSI menghormati keputusan MK yang menolak batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Baca lebih lajut »

TPN Ganjar Tanggapi Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju PilpresTPN Ganjar Tanggapi Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju PilpresTPN Ganjar angkat bicara terkait putusan MK memperbolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres.
Baca lebih lajut »

Tanggapi Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres, Anies Baswedan: Kita Hormati, Kita HargaiTanggapi Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres, Anies Baswedan: Kita Hormati, Kita HargaiBakal Calon Presiden (capres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan buka suara soal berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres di Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Tanggapi Putusan MK soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Sejumlah Tokoh Bacakan Maklumat JuandaTanggapi Putusan MK soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Sejumlah Tokoh Bacakan Maklumat JuandaLebih dari 200 warga Indonesia hari ini menyampaikan maklumat terhadap situasi politik dan kepemimpinan nasional.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 01:41:25