Tanggapi Mahasiswa, Ketua DPR: Ruang Terbuka soal UU KPK Tinggal di MK

Indonesia Berita Berita

Tanggapi Mahasiswa, Ketua DPR: Ruang Terbuka soal UU KPK Tinggal di MK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 51%

Bamsoet menyebut satu-satunya cara untuk mewujudkan tuntutan mahasiswa terkait pembatalan revisi UU KPK adalah lewat gugatan uji materi UU di MK. Begini katanya: Bamsoet UUKPK

yang sudah disahkan menjadi undang-undang. Bamsoet menyebut satu-satunya cara untuk mewujudkan tuntutan mahasiswa itu adalah lewat gugatan uji materi UU di Mahkamah Konstitusi .

"Sudah diundangkan, maka ruang yang terbuka tinggal di Mahkamah Konstitusi," ujar Bamsoet menanggapi soal tuntutan mahasiswa terkait UU KPK baru di RS Pelni, JL Ks Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu . Soal tuntutan mahasiswa lain soal pembatalan pengesahan sejumlah RUU kontroversial, Bamsoet mengatakan DPR dan pemerintah sudah merealisasikannya. Meski begitu, sidang paripurna DPR kemarin, Selasa , hanya menunda pengesahan beberapa RUU itu, bukan membatalkannya."Sudah kita penuhi semua rancangan UU yang diminta sudah kita tolak. Sudah kita tunda. Sudah kita tunda pembahasannya sehingga tidak ada lagi yang harus disampaikan aspirasinya," sebut Bamsoet.

Penundaan pengesahan beberapa RUU itu, disebutnya, hingga waktu yang tidak ditentukan. Bila tidak bisa selesai di masa periode DPR 2014-2019, bisa dibahas pada periode selanjutnya yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. "Dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Kami bertugas sampe tanggal 30 September maka kalau tidak bisa diselesaikan akan di carry over di periode selanjutnya," jelas Bamsoet.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Tetap Ingin Berdialog dengan Jokowi Bahas UU KPK Hasil RevisiKPK Tetap Ingin Berdialog dengan Jokowi Bahas UU KPK Hasil Revisi'Kalau bisa, dibuka ruang dialog dengan KPK supaya kami menjelaskan pasal-pasal mana saja yang berpotensi melemahkan,' kata Laode.
Baca lebih lajut »

KPK Ingin Dialog dengan Pemerintah Soal UU KPKKPK ingin menjelaskan pasal mana saja yang berpotensi melemahkan KPK.
Baca lebih lajut »

KPK mengidentifikasi 26 persoalan dalam revisi UU KPKKPK mengidentifikasi 26 persoalan dalam revisi UU KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi 26 persoalan dalam revisi Undang-Undang KPK yang nantinya berisiko melemahkan kerja lembaga antirasuah ...
Baca lebih lajut »

KPK Tanggapi Tudingan Rommy Soal Upaya Menjatuhkan PPPKPK Tanggapi Tudingan Rommy Soal Upaya Menjatuhkan PPP'Silakan saja dibuktikan di persidangan. Semua yang relevan dengan perbuatan terdakwa, kami uraian di dakwaan hingga nanti dibuka di persidangan.'
Baca lebih lajut »

KPK: Tak Masuk Akal Kasus RJ Lino jadi Alasan untuk Setujui RUU KPKKPK: Tak Masuk Akal Kasus RJ Lino jadi Alasan untuk Setujui RUU KPKKepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembali mengungkit kasus RJ Lino ketika ditanya terkait alasan Presiden Jokowi menyetujui RUU KPK. Apa kata KPK?
Baca lebih lajut »

Penjelasan Moeldoko yang Sebut KPK Hambat Investasi dan Tanggapan KPKPenjelasan Moeldoko yang Sebut KPK Hambat Investasi dan Tanggapan KPK'Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat,' kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Nasional
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-19 18:11:53