Tanggapi Dalil Cabup Mesuji Palsukan Identitas, KPU Sebut Putusan MA Typo

Kabupaten Mesuji Berita

Tanggapi Dalil Cabup Mesuji Palsukan Identitas, KPU Sebut Putusan MA Typo
Perselisihan Hasil PilkadaMahkamah KonstitusiPutusan MA
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 53%

KPU Kabupaten Mesuji disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan calon yang disampaikan oleh Elfianah.

menanggapi dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Kabupaten Mesuji , Suprapto-Fuad Amrullah, yang menyebut bahwa Calon Bupati Nomor Urut 2 Elfianah memanipulasi identitasnya.

yang mulia, karena dasar dokumen pencalonan dan persyaratan calon itu semua memakai Elfianah,” jawab Frans.Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu . . “Dalam Perkara pidana No. 74 K/Pid.sus/2013 tanggal 1 November 2014, dimana dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tertulis nama Hj Elviana binti Birta. Terpidana dimaksud adalah Hj Elfianah,” lanjut dia.

“Dihukum berapa? Yang saya tanya aja yg jawab, biar kita uji juga kemampuan para lawyer ini, jangan asal terima perkara saja,” tegas Saldi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Perselisihan Hasil Pilkada Mahkamah Konstitusi Putusan MA Penggelapan Pupuk

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menonton Film Porno: Haram dalam IslamMenonton Film Porno: Haram dalam IslamArtikel ini membahas larangan menonton film porno dalam Islam, dampak buruknya, dan dalil-dalil yang melarangnya.
Baca lebih lajut »

KPU Jawa Barat Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Serentak 16 KPU Kabupaten KotaKPU Jawa Barat Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Serentak 16 KPU Kabupaten KotaKPU Jawa Barat akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, pada Kamis, 10 Januari 2025. Serentak dilakukan penetapan di 16 KPU Kabupaten/Kota lainnya karena tidak adanya sengketa pilkada di daerah tersebut.
Baca lebih lajut »

KPU Jatim Minta MK Tolak Permohonan Risma-Gus HansKPU Jatim Minta MK Tolak Permohonan Risma-Gus HansKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) dalam sengketa Pilkada Jawa Timur 2024. KPU Jatim menyatakan dalil-dalil yang diajukan Risma-Gus Hans tidak terbukti, seperti dugaan manipulasi dalam rekapitulasi dan penghitungan suara, serta pembagian bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak tepat waktu.
Baca lebih lajut »

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Al-Qur’an, Adakah Dalil Larangannya?Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Al-Qur’an, Adakah Dalil Larangannya?Perbedaan pendapat ini muncul karena tidak adanya dalil yang secara spesifik menyebutkan larangan atau kebolehan mengucapkan Selamat Natal.
Baca lebih lajut »

Dalil Anjuran Menjelajah Bumi bagi Umat Islam, Yuk Traveling!Dalil Anjuran Menjelajah Bumi bagi Umat Islam, Yuk Traveling!Ada banyak dalil yang menjelaskan perintah dan anjuran untuk menjelajahi bumi. Ini menandakan bahwa umat Islam harus jelajahi banyak tempat.
Baca lebih lajut »

Jaksa Fokus Siapkan Dalil Banding Kasus Korupsi PT TimahJaksa Fokus Siapkan Dalil Banding Kasus Korupsi PT TimahKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa jaksa tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan dalam kasus korupsi PT Timah. Meskipun Presiden PrabowoSubianto memiliki pemikiran filosofis, penegakan hukum harus berdasarkan regulasi yang ada, yaitu Undang-Undang Tipikor.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 02:52:40