Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) dalam sengketa Pilkada Jawa Timur 2024. KPU Jatim menyatakan dalil-dalil yang diajukan Risma-Gus Hans tidak terbukti, seperti dugaan manipulasi dalam rekapitulasi dan penghitungan suara, serta pembagian bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak tepat waktu.
Tangkapan layar - Pihak KPU Provinsi Jawa Timur saat sidang lanjutan sengketa pilkada perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi , Jakarta, Jumat .
KPU Jatim menyatakan dalil Risma-Gus Hans perihal manipulasi dalam rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Jatim karena perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak stabil dari awal hingga akhir merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum.Menurut KPU, jika perolehan suara yang masuk tidak berimbang, akan ada persentase perolehan suara calon yang semakin naik sementara pasangan calon lainnya semakin turun.
Menurut KPU, Risma-Gus Hans tidak menjelaskan secara rinci korelasi pembagian bansos dengan berkurang atau bertambahnya perolehan suara pasangan calon tertentu. Sebelumnya, pada sidang perdana, Rabu , Risma-Gus Hans meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Pilihan Raya Mahkamah Konstitusi KPU Risma-Gus Hans Khofifah-Emil
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tim Khofifah-Emil Resmi Didaftarkan Sebagai Pihak Terkait Gugatan Risma-Gus Hans ke MKSetelah rekapitulasi Pilgub Jatim 2024, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK. Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil mendaftarkan diri sebagai pihak terkait untuk menghormati pilihan rakyat dan memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK.
Baca lebih lajut »
Risma-Gus Hans Ajukan Sengketa Pilkada Jatim di MKSidang sengketa Pilkada 2024 untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dijadwalkan pada Rabu (8/1/2025) di Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
Dugaan Manipulasi Suara Pilgub Jatim, Risma-Gus Hans Laporkan ke MKTim saksi pemenangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menuding adanya manipulasi suara dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024.
Baca lebih lajut »
Tim Hukum Risma-Gus Hans Dalilkan Pelanggaran Bantuan Sosial di Pilkada JatimTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mendalilkan adanya pelanggaran berupa penyaluran bantuan sosial untuk meningkatkan perolehan suara.
Baca lebih lajut »
Risma-Gus Hans Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Jawa TimurPasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Jawa Timur 2024 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Baca lebih lajut »
Kubu Risma-Gus Hans Minta Pilgub Jatim Diulang tanpa Khofifah-EmilTriwoyono menyebut ada kecurangan pada Pilgub Jawa Timur yang memenangkan Khofifah-Emil Ia mengatakan terdapat selisih suara yang lebar sebanyak 6341164 antara perhitungan KPU Jawa Timur
Baca lebih lajut »