MUI menilai, pasal perzinaan di RKUHP terjadi perluasan, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia RKUHP
- Majelis Ulama Indonesia mendukung adanya perluasan pasal perzinaan yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Ikhsan Abdullah menjelaskan bahwa rezim perzinaan dalam KUHP warisan kolonial Belanda disebutkan definisi perzinahn adalah melakukan hubungan bad*n antara seorang yang sudah bersuami/beristri dengan orang lain yang bukan istri/suami yang terikat dalam perkawinan. "Ketika laki-laki dan perempuan belum menikah, lalu bersetubuh, itu masuk perzinaan. Kumpul kebo masuk di dalamnya," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MUI dukung perluasan pasal zina di RKUHPAnggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mendukung adanya perluasan pasal perzinahan yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang ...
Baca lebih lajut »
MUI Apresiasi Pasal Perzinahan di RKUHP'Kami, MUI, mengapresiasi pasal seperti perzinahan telah diperluas melalui pasal-pasal tersebut, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia.'
Baca lebih lajut »
Penjelasan Menkumham soal Pasal Kumpul Kebo di RKUHPKepada negara asing, Yasonna tak ingin aturan ini disalahartikan bahwa Indonesia berniat memenjarakan setiap orang asing yang datang ke Indonesia.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Menkumham soal Pasal Tunjukkan Alat Kontrasepsi ke Anak di RKUHP'Jadi kami mengklarifikasi jangan seolah-olah ini KUHP baru membuat pasal pidana yang baru yang mengkriminalisasi semua orang,'
Baca lebih lajut »
Yasonna Klarifikasi Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP'Seolah-olah UU ini cenderung mengkriminalisasi semua,' kata Yasonna Laoly.
Baca lebih lajut »