Taksi Online[/italiuc] Masih Diperbolehkan Beroperasi saat PSBB di Jakarta
Selasa, 7 April 2020 | 23:04 WIB masih diperbolehkan membawa penumpang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta mulai Jumat mendatang. Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.mengenai aturan membawa penumpang saat penerapan PSBB di Jakarta.
Menurut Anies, tentang jumlah penumpang yang boleh dibawa saat penerapan PSBB nantinya akan diatur lebih lanjut. Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Baca lebih lajut »
Taksi daring masih boleh bawa penumpang saat PSBB di JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan bahwa taksi daring (online) masih diperbolehkan membawa penumpang saat penerapan Pembatasan Sosial ...
Baca lebih lajut »
|em|Ojol|/em| Masih Bisa Beroperasi Terbatas Saat PSBB di Jakarta |Republika OnlineOjek online masih bisa beroperasi secara terbatas saat PSBB di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Taksi Daring Boleh Beroperasi Selama PSBB |Republika OnlineTaksi daring boleh beroperasi dengan jumlah penumpang yang terbatas.
Baca lebih lajut »
Selama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya - Tribun JakartaSelama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya via tribunnews
Baca lebih lajut »
PSBB Diterapkan di Jakarta, Kadishub DKI Jelaskan Opsi Pembatasan Kendaraan Pribadi - Tribun JakartaSoal larangan bagi kendaraan pribadi melintas di Jakarta sebelumnya juga sempat dikaji oleh Dishub DKI Jakarta
Baca lebih lajut »