Dirut BPJS Kesehatan menginginkan masyarakat Indonesia harus bergotong royong dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
Rindi Salsabilla Putri, CNBC IndonesiaJakarta, CNBC IndonesiaDirektur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan , Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa masyarakat Indonesia harus bergotong royong dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
Aturan tersebut menyebutkan, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama adalah bagi peserta Penerima Bantun Iuran Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat. Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes dan Dirut BPJS Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, tapi Kualitas DisamakanMenkes dan Dirut BPJS menegaskan kelas BPJS kesehatan tidak dihapus tetapi kualitasnya disamakan.
Baca lebih lajut »
Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaBos BPJS Kesehatan menjelaskan terkait klaim yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat digabung dengan asuransi swasta.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Menkes: Kami Tak Ada Rencana Ubah Iuran BPJS Tahun 2024Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah tak berencana mengubah iuran BPJS Kesehatan pada 2024.
Baca lebih lajut »
Bantah soal Tarif Tunggal, Dirut BPJS Kesehatan: Yang Bilang Siapa?Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti membantah iuran kelas BPJS Kesehatan menggunakan tarif tunggal usai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
Baca lebih lajut »
DJSN Bantah Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Usai KRIS BerlakuDJSN membantah iuran BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan.
Baca lebih lajut »