DJSN membantah iuran BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan.
DJSN membantah iuran BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar tahun depan. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Agus Suprapto menegaskan skema iuran BPJS Kesehatan bakal dibuat sesuai prinsip gotong royong. Artinya, peserta yang kaya atau kelas 1 ikut iuran lebih tinggi dibanding kelas di bawahnya."Iurannya tidak akan sama , pasti. Artinya yang kaya harus bantu yang miskin," ucap Agus di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat .
Saat ini Budi mengaku tengah mempertimbangkan batas iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut sedang dibicarakan dengan sejumlah pihak terkait dan akan diputuskan dalam waktu yang tidak lama lagi. Ia menjelaskan proses penyesuaian iuran BPJS Kesehatan berlangsung panjang. Oleh karena itu, sejauh ini Kementerian Kesehatan masih akan tetap memakai dasar iuran yang berlaku hari ini.
Namun asumsi ini telah dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk Budi Gunadi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.
Bpjs Kesehatan Tarif Bpjs Kelas Bpjs Kesehatan Kelas Standar Bpjs Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Tarif Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Karena KRISTarif iuran kelas III BPJS Kesehatan berpotensi naik karena penerapan KRIS
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal usai KRIS BerlakuMenkes Budi Gunadi Sadikin menyebut iuran BPJS Kesehatan secara bertahap akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan KRIS tahun depan.
Baca lebih lajut »
Tanggal Penerapan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan & Iuran BaruPemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Baca lebih lajut »
Kris Diterapkan, BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran Masih SamaKepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Iuran Peserta Kelas 3 Bakal Naik Berapa?Selain memberatkan peserta atau masyarakat, rencana penerapan KRIS di BPJS Kesehatan bakal merepotkan pihak pengelola rumah sakit, khususnya swasta. Ini penjelasannya.
Baca lebih lajut »