Tak Pernah Hadir di Persidangan, PK Djoko Tjandra Harus Ditolak 8ukaSindonews
Menurut Fickar, kehadiran pemohon menjadi sesuatu yang mutlak harus ada. Karena, lanjut dia, ketentuan menghadirkan pemohon PK merupakan ketentuan yang dipersyaratkan Undang-undang."Selain diperlukan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan bersama Hakim, Jaksa, Pemohon PK dan Panitera, sebagamana ditentukan Pasal 265 Ayat KUHAP," ungkapnya.
Dia mengatakan, pemohon prinsipal sendiri yang diwajibkan hadir karena untuk merecek keabsahan legal standing pemohon yang berstatus sebagai narapidana. Dia menambahkan, Djoko Tjandra ketika melakukan tindak pidana masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Kemudian dalam buronnya, Djoko Tjandra berganti menjadi warga negara asing alias warga Papua Nugini."Meski dalam konteks asas teritorial berlakunya hukum pidana kewarganegaraan seseorang tidak ada pengaruhnya sepanjang ia menjadi pelaku kejahatan di Indonesia, tetapi dalam konteks legal standing harus diperjelas benarkah sang pemohon PK itu barapidana yang dahulu pelakunya?" katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Bisa Tidak Menerima PK Djoko TjandraHakim bisa tidak menerima PK yang diajukan Djoko Tjandra jika yang bersangkutan kembali mangkir dalam persidangan Senin (19/7/2020).
Baca lebih lajut »
Sempat Ditunda, Sidang PK Djoko Tjandra Bakal Digelar Lagi BesokSidang PK terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra akan kembali digelar Senin (20/7). Sebelumnya persidangan sempat dua kali ditunda karena tak hadir. djokotjandra
Baca lebih lajut »
PN Jaksel Gelar Sidang PK Hari ini, Buronan Djoko Tjandra Bakal Hadir?PN Jaksel kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus pengalihan hak...
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Pidana: Hakim Bisa Tolak PK Djoko Tjandra |Republika OnlineHakim bisa tolak PK Djoko Tjandra jika ia kembali mangkir dalam persidangan
Baca lebih lajut »
ICW: Hakim Harus Tolak PK Djoko TjandraIndonesia Corruption Watch (ICW) mendesak hakim menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
Sidang PK Kembali Digelar, Akankah Djoko Tjandra Hadir?Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra akan kembali digelar di PN Jaksel.
Baca lebih lajut »