Tak masuk sekolah selama empat tahun dan tetap menerima gaji, Bijuri, guru di SDN 1 Sampirang, didakwa korupsi dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Absen PNS tak bisa disepelekan apalagi sampai merugikan negara. Dikbud AdadiKompas AldoSallis
PALANGKARAYA, KOMPAS — Mantan guru Sekolah Dasar Negeri 1 Desa Sampirang, Kabupaten Barito Utara, Bijuri bin Tabi’i, divonis penjara 1 tahun 3 bulan karena terbukti korupsi. Ia didakwa korupsi lantaran tidak mengajar selama empat tahun tetapi tetap menerima gaji dari negara.
Bijuri terbukti tidak pernah mengajar di SDN 1 Desa Sampirang, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sejak awal tahun 2016 sampai 2020. Ia kemudian diberhentikan oleh Bupati Barito Utara dalam surat keputusannya pada tahun 2021.Rumput dan ilalang memenuhi lingkungan Sekolah Dasar Negeri 1 Sampirang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alasan Nia Ramadhani Tak Direhabilitasi, Hakim: Tak Beri Contoh Baik'Seorang public figure yang seharusnya dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat namun berperilaku sebaliknya,' kata Hakim Muhammad Damis
Baca lebih lajut »
Namanya Masuk di Bursa Pilgub DKI dan Jateng, Hendi Tak Mau GRWali Kota Hendrar Prihadi (Hendi) menjadi salah satu kader PDIP yang disebut potensial maju Pilgub DKI 2024. Hendi pun mengaku tak mau gede rasa alias GR.
Baca lebih lajut »
Kejari Jember Jebloskan Terpidana Korupsi ke Penjara Setelah 7 Tahun Tak Dieksekusi | merdeka.comKasus ini jadi sorotan karena Bagus menjadi satu-satunya terpidana dalam kasus korupsi ini, yang belum juga dieksekusi oleh Kejari Jember. Padahal, vonis penjara 5 tahun berupa kasasi dari MA sudah dikeluarkan sejak tahun 2015.
Baca lebih lajut »
Kim Jong Un Ulang Tahun Pekan Lalu, Tak Ada Perayaan atau Tiup LilinKim Jong Un diyakini berulang tahun pekan lalu. Namun tak ada pengumuman resmi dari pemerintah Korea Utara.
Baca lebih lajut »
Menlu: Pemerintah Tak Bisa Larang WNI ke Luar NegeriPemerintah tidak bisa melarang warganya pergi ke luar negeri. Jika ada kebijakan larangan maka pemerintah melanggar UU Keimigrasian.
Baca lebih lajut »