Tak Memakai Masker di Tempat Umum Bisa Disanksi Rp100 Ribu

Indonesia Berita Berita

Tak Memakai Masker di Tempat Umum Bisa Disanksi Rp100 Ribu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 92%

Kini di Yogyakarta, jika tidak memakai masker di tempat umum bisa dikenaik sanksi mulai teguran tertulis hingga denda Rp100 ribu

Wali Kota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta.

Perwal tersebut mencantumkan sanksi, setiap orang yang tidak memakai masker di tempat umum dikenakan sanksi dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, atau denda sebesar Rp100.000. Setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang tidak menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian covid-19 dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan/usaha, penutupan kegiatan/usaha, atau pencabutan izin kegiatan/usaha.Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan penindakan atas sanksi tersebut dilakukan oleh satuan polisi pamong praja . "Sanksi itu merupakan opsi yang kewenangannya ada di Satpol PP," kata Heroe, Senin .

Kepala BPBD Kota Yogyakarta, Hari Wahyudi menyatakan dengan terbitnya Perwal tersebut, pihaknya berharap, masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Dengan beredarnya Perwal tersebut, masyarakat kemudian sadar dan kemana-mana pakai masker," tutur Hari. Perwal tersebut pasti dilaksanakan karena sudah dikeluarkan. "Ke depan, tim yang akan mengawasi pelaksanaan Perwal tersebut akan dibentuk. Perwal tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2020," pungkasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pekan Kedua CFD di Jaksel, Masih Ada Warga Tak Pakai Masker dan Bawa Anak KecilPekan Kedua CFD di Jaksel, Masih Ada Warga Tak Pakai Masker dan Bawa Anak KecilPekan kedua CFD, Pemerintah Kota Jakarta Selatan kembali menyiapkan lima lokasi yang tersebar di lima kecamatan untuk gelaran kawasan khusus bersepeda.
Baca lebih lajut »

Tak Semua UMKM Jabar Ikut Pengadaan Masker Tahap 2 |Republika OnlineTak Semua UMKM Jabar Ikut Pengadaan Masker Tahap 2 |Republika OnlinePengadaan masker tahap kedua mensyaratkan bahan baku berbeda.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Iran Tolak Layani Warganya Jika tak Pakai Masker |Republika OnlinePemerintah Iran Tolak Layani Warganya Jika tak Pakai Masker |Republika OnlinePresiden Rouhani menegaskan virus Corona bukanlah main-main.
Baca lebih lajut »

Pedagang dan Pengunjung Pasar Kebayoran Lama Banyak yang Tak Pakai MaskerPedagang dan Pengunjung Pasar Kebayoran Lama Banyak yang Tak Pakai MaskerBebeberapa kali, satpam pasar itu menegur pengunjung yang tak pakai masker. Reaksi pengunjung ada yang langsung memakai, ada juga yang tertawa.
Baca lebih lajut »

Insiden Masker Tak Sengaja Tertindik ke Telinga Perempuan AmerikaInsiden Masker Tak Sengaja Tertindik ke Telinga Perempuan AmerikaIa semula tak menyadari masker tertindik ke telinganya hingga tak bisa dilepaskan saat berada di dalam mobil menuju rumah.
Baca lebih lajut »

FPP: Jika Denny Siregar tak Diproses, Kegaduhan tak Berhenti |Republika OnlineFPP: Jika Denny Siregar tak Diproses, Kegaduhan tak Berhenti |Republika OnlineFPP meminta polisi segera memproses hukum Denny Siregar karena dinilai lukai santri.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 23:42:14