Apakah peserta yang tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan karena faktor ekonomi bisa menon-aktifkan kepesertaanya? Simak penjelasan berikut.
- Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang tidak mampu lagi membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mungkin bertanya-tanya apakah status kepesertan BPJS bisa non-aktif.
Tentunya hal itu akan menjadi masalah ketika peserta sedang terkendala ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja , terlilit utang, dan sebagainya.Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, peserta JKN tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan alasan tidak mampu bayar iuran.
Oleh karena itu, kepesertaan BPJS Kesehatan hanya bisa disetop ketika peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
BPJS Kesehatan PBI Bpjs Kesehatan Non Aktif Syarat Daftar Bpjs Kesehatan Pbi Cara Daftar Bpjs Kesehatan Pbi Rizzky Anugerah Indonesia BPJS Kesehatan Menonaktifkan Bpjs Kesehatan Karena Tidak Mampu B
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024Wajib tahu, ini adalah 21 layanan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Cara Mencetak Kartu BPJS yang Sudah Terdaftar, Mudah Lewat OnlineBPJS Kesehatan telah memudahkan para pesertanya dengan menyediakan fasilitas cara mencetak kartu BPJS secara mandiri.
Baca lebih lajut »
Benarkah BPJS Kesehatan Tak Bisa Digunakan untuk Berobat di IGD?Asisten Deputi BPJS Kesehatan Rizky Anugerah mengatakan, warga bisa mendapatkan pelayanan di IGD apabila kondisinya masuk kategori gawat darurat.
Baca lebih lajut »
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang Wajib Dipahami, Serupa Tapi Tak SamaMeski tampak serupa, perbedaan KIS dan BPJS yang signifikan terletak pada tujuan, kelompok sasaran, dan mekanisme pengelolaan masing-masing program.
Baca lebih lajut »
Dirut BPJS Kesehatan: Iuran kelas 3 tak akan naik saat KRIS berlakuDirektur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS ...
Baca lebih lajut »
Tak Perlu Tunggu 14 Hari, Ini Cara Buat SKCK Pakai BPJS KesehatanMulai 1 Agustus 2024, BPJS Kesehatan menjadi dokumen wajib untuk mengurus SKCK. Simak solusi bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif atau baru daftar
Baca lebih lajut »