Tak Perlu Tunggu 14 Hari, Ini Cara Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Berita

Tak Perlu Tunggu 14 Hari, Ini Cara Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan
SKCKDokumen WajibPolri
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Mulai 1 Agustus 2024, BPJS Kesehatan menjadi dokumen wajib untuk mengurus SKCK. Simak solusi bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif atau baru daftar

Kepolisian Negara Republik Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian per 1 Agustus 2024. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 Pasal 4 Ayat , BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan SKCK .

Namun, kebijakan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Netizen di Twitter mengeluh mengenai masa tunggu dua minggu setelah melakukan aktivasi BPJS Kesehatan. Menanggapi keresahan masyarakat, pihak kepolisian memberikan solusi bagi pemohon SKCK yang masih dalam masa tunggu aktivasi BPJS Kesehatan.Petugas Unit Pelayanan SKCK Polresta Surakarta Jawa Tengah Bripka Marini menegaskan bahwa pemohon tidak perlu menunggu 14 hari untuk mengurus SKCK.pendaftaran yang tercantum dalam aplikasi JKN sebagai alternatif.

"Bisa dengan menunjukan virtual account pendaftaran melalui tangkapan layar ataupun hasil cetak tangkapan layar," kata Rizky.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

SKCK Dokumen Wajib Polri Pelayanan Publik

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mulai 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana bila Status Tak Aktif?Mulai 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana bila Status Tak Aktif?Rizzky Anugerah mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang non aktif masih bisa membuat SKCK.
Baca lebih lajut »

Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak NaikHingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak NaikMeski demikian, Ghufron menyatakan pihaknya telah menyusun sejumlah rencana penyesuaian yang mungkin dilakukan pada pemerintahan mendatang, Prabowo
Baca lebih lajut »

Perusahaan Tak Beri BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Selama 2 Tahun, Kemenaker: Wajib sejak Masa 'Probation'Perusahaan Tak Beri BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Selama 2 Tahun, Kemenaker: Wajib sejak Masa 'Probation'Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »

21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Agustus 202421 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Agustus 2024Meskipun ada manfaat untuk mendapat fasilitas kesehatan secara gratis, BPJS tidak menanggung seluruh layanan.
Baca lebih lajut »

Cara Membuat SKCK di Polsek dan Polres, Wajib Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024Cara Membuat SKCK di Polsek dan Polres, Wajib Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024Masyarakat dapat membuat SKCK di Polsek maupun Polres sesuai peruntukannya. Simak syarat dan caranya berikut ini.
Baca lebih lajut »

Bikin SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai Hari IniBikin SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai Hari IniKepesertaan aktif BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 02:05:57