Menurut keterangan saksi, tersangka menyewa kamar di apartemen ternama di Depok itu selama lima jam. Depok
jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok menangkap FM yang menjadi tersangka pembunuhan AO di sebuah apartemen ternama di Kota Depok. Rabu . Penangkapan tersangka tak lebih dari 24 jam setelah AO ditemukan tewas di kamar nomor 2119 apartemen tersebut. Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, guna mempercepat penangkapan dan pengejaran tersangka FM, pihaknya membentuk tim dan melakukan analisa, termasuk pengejaran tersangka.
Baca Juga: Hasil olah KTP, ditemukan beberapa barang bukti dan alat yang digunakan untuk kekerasan, termasuk identitas tersangka maupun korban. “Dari sana kami simpulkan bahwa terjadi tindak pidana dalam penemuan mayat, sehingga kami tentukan pembunuhan berencana,” ujar Azis kepada Radar Depok. Selain itu, lanjut Azis, dari analisa yang ditemukan indikasi dari alat komunikasi korban.Baca Juga: Terindikasi, korban memiliki hubungan dengan FM yang belum lama meninggalkan lokasi TKP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dikabarkan Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono: Tak Masalah Kalah Start dengan Gerindra-PDI-PImam mengeklaim 99 persen pasti melaju di Pilkada Depok 2020 mendampingi wali kota petahana, Mohammad Idris. Sisanya, menunggu deklrasai 4 parpol.
Baca lebih lajut »
Denda Razia Tak Bermasker di Depok Terkumpul Rp20,8 Juta |Republika OnlineOperasi gerakan Depok bermasker telah mengumpulkan Rp20,8 juta dari pelanggar
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Jaring 417 Pelanggar Warga tak Bermasker |Republika OnlineDari 417 pelanggar tersebut terkumpul denda sebesar Rp 20.880.000.
Baca lebih lajut »
Juventus Vs Lyon: Les Gones Tak Gentar Meski Bianconeri Lebih BugarMemphis Depay menilai Juventus diuntungkan karena lebih banyak bermain daripada Olympique Lyon. Namun, hal itu bukan alasan untuk Les Gones menjadi gentar.
Baca lebih lajut »
Tak Tertib Isolasi Mandiri, Warga Australia Bisa Berurusan dengan Tentara, Denda Rp 200 Juta LebihTak Tertib Isolasi Mandiri, Warga Australia Bisa Berurusan dengan Tentara, Denda Rp 200 Juta Lebih via tribunnewswiki
Baca lebih lajut »
Dekan FKUI: Penegakan Hukum Tak Maksimal, Urusan COVID-19 Tak Pernah SelesaiPemerintah diminta tidak tanggung-tanggung dalam menerapkan penindakan atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk cegah COVID-19
Baca lebih lajut »