Tak Dilayani Posko THR Kemnaker, Pekerja Bisa Lapor ke Ombudsman

Indonesia Berita Berita

Tak Dilayani Posko THR Kemnaker, Pekerja Bisa Lapor ke Ombudsman
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 83%

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan konsiltasi dan pengaduan telah masuk. Ombudsman Republik Indonesia pun melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Posko THR 2022.

Dia menekankan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Untuk itu, Robert menyatakan pihaknya bersama Kemnaker akan melakukan pantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR."Kita akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemnaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan," tutupnya.

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul di Jakarta, Kamis .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemnaker Terima 2.114 Laporan soal THR, dari Jumlah Tak Sesuai Ketentuan hingga Tak DibayarkanKemnaker Terima 2.114 Laporan soal THR, dari Jumlah Tak Sesuai Ketentuan hingga Tak DibayarkanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.114 laporan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) selama periode 8 sampai 20 April 2022.
Baca lebih lajut »

Posko THR 2022 Kemnaker sudah Terima 2.114 Laporan |Republika OnlinePosko THR 2022 Kemnaker sudah Terima 2.114 Laporan  |Republika OnlinePelayanan akan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan.
Baca lebih lajut »

Posko THR 2022 Terima 2.114 Konsultasi dan Pengaduan, Kemnaker Langsung Cek ke PerusahaanPosko THR 2022 Terima 2.114 Konsultasi dan Pengaduan, Kemnaker Langsung Cek ke PerusahaanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pekerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022.
Baca lebih lajut »

Tidak Terima THR dan Tak Dilayani Posko Pengaduan, Warga Diminta Lapor ke Ombudsman | merdeka.comTidak Terima THR dan Tak Dilayani Posko Pengaduan, Warga Diminta Lapor ke Ombudsman | merdeka.comOmbudsman Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan Posko Pengaduan THR Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Baca lebih lajut »

Kemnaker Terima 2.114 Laporan THR 2022Kemnaker Terima 2.114 Laporan THR 2022Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan.
Baca lebih lajut »

Lebaran Masih Jauh, Kemnaker Sudah Terima 2.114 Laporan Soal THR 2022 - Pikiran-Rakyat.comLebaran Masih Jauh, Kemnaker Sudah Terima 2.114 Laporan Soal THR 2022 - Pikiran-Rakyat.comTerdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Apabila anda punya keluhan soal THR, simak selengkapnya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 02:13:42