Kemnaker Terima 2.114 Laporan THR 2022 TempoNasional
INFO NASIONAL - Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan selama 8-20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.
Ia memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat. “Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul. Keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Posko THR 2022 Kemnaker sudah Terima 2.114 Laporan |Republika OnlinePelayanan akan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan.
Baca lebih lajut »
Posko THR 2022 Terima 2.114 Konsultasi dan Pengaduan, Kemnaker Langsung Cek ke PerusahaanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pekerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022.
Baca lebih lajut »
Renang Beberkan Target di SEA Games 2021 saat Terima Kunjungan KONIKetum KONI Pusat, Marciano Norman, kembali melanjutkan kunjungannya untuk meninjau pelatnas cabor jelang SEA Games 2021. Dia mengunjungi renang dan karate.
Baca lebih lajut »
Disnakertrans Jateng Terima 22 Aduan Terkait THR |Republika OnlineDisnakertrans Jateng telah menerima sebanyak 22 aduan terkait pencairan THR.
Baca lebih lajut »
Sebanyak 255 PPPK Guru Pemprov Lampung Terima SK, Ini Pesan Gubernur, Jangan DiabaikanPemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Minhairin menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja guru PPPKguru
Baca lebih lajut »