Tak Ada yang Larang Kritik Perppu 1/2020 |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Tak Ada yang Larang Kritik Perppu 1/2020 |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 63%

Mahfud MD mengatakan Perppu 1/2020 bertujuan untuk melindungi rakyat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19. Meski begitu, ia mengatakan, tidak ada yang melarang siapa pun yang hendak mengkritisi isinya, termasuk dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi .

"Maka saya termasuk yang bersetuju pada prakarsa sebagian kawan, ada Pak Ahmad Yani, Pak Syaiful, dan lain-lain yang mungkin ada di ruangan ini juga untuk melakukan judicial review dan saya ikut di dalamnya," ujar Din dalam diskusi virtual yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah , Sabtu .

Ia mengatakan, substansi Perppu Nomor 1/2020 itu justru berbicaran tentang hal-hal yang tidak relevan. Sehingga sangat berbahaya dalam kehidupan bernegara karena mengesampingkan konstruksi tata negara. Syaiful menjelaskan, keadaan kegentingan yang memaksa menurut Pasal 22 UUD 1945 dan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2019 hanya terpenuhi dalam hal penanganan Covid-19. Sedangkan, dalam ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, tidak ada keadaan kegentingan yang memaksa.

"Perppu yang bertentangan dengan berbagai undang-undang, atau istilah lainnya disharmonisasi sesama undang-undang," kata Syaiful.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengamat: Perppu 1/2020 Lampaui Kewenangan PemerintahPengamat: Perppu 1/2020 Lampaui Kewenangan PemerintahPerppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, yakni dalam Pasal 27 Ayat 2 yang berisi kekebalan aparat pelaksana dari tuntutan hukum telah melampaui batas kewenangan eksekutif.
Baca lebih lajut »

IGI Curigai Ada Pasal Titipan di Permendikbud 19/2020 |Republika OnlineIGI Curigai Ada Pasal Titipan di Permendikbud 19/2020 |Republika OnlinePermendikbud ini terkait diperbolehkannya dana BOS untuk pembelian layanan pendidikan
Baca lebih lajut »

Ada Corona, Pertumbuhan Kredit 2020 Diprediksi hanya 4 PersenAda Corona, Pertumbuhan Kredit 2020 Diprediksi hanya 4 PersenPertumbuhan kredit nasional pada 2020 berada dibawah 5 persen akibat wabah corona.
Baca lebih lajut »

Update Corona 17 April 2020: Ada Kabar Tak Sedap soal Jumlah WNI Positif di MalaysiaUpdate Corona 17 April 2020: Ada Kabar Tak Sedap soal Jumlah WNI Positif di MalaysiaKementerian Kesehatan Malaysia sejauh ini telah mencatat 601 kasus warga negara asing terinfeksi virus corona. Berapa banyak yang WNI? UpdateCorona17April2020
Baca lebih lajut »

Update Corona 17 April 2020: Sudah 4 Hari Tak Ada Kasus Baru di Negara ASEAN IniUpdate Corona 17 April 2020: Sudah 4 Hari Tak Ada Kasus Baru di Negara ASEAN IniNegara ASEAN ini tidak melaporkan kasus baru infeksi virus corona selama empat hari terakhir, sementara jumlah pasien yang berhasil sembuh bertambah dua orang menjadi 98 UpdateCorona17April2020
Baca lebih lajut »

Kuartal I/2020, Ekonomi China Terkontraksi 6,8%Kuartal I/2020, Ekonomi China Terkontraksi 6,8%Ekonomi terbesar kedua di dunia itu tak mampu sepenuhnya menangkis dampak wabah virus corona yang menyebabkan tutupnya pabrik,...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 02:36:51