Tagih Utang Berujung Penjara, Seorang Bapak di Pekanbaru Akhirnya Dibebaskan Jaksa

Pekanbaru Berita

Tagih Utang Berujung Penjara, Seorang Bapak di Pekanbaru Akhirnya Dibebaskan Jaksa
Kejari PekanbaruPenganiayaanRestorative Justice
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 83%

Menagih hutang tak kunjung dibayar membuat seorang ayah di Pekanbaru masuk penjara karena menganiaya yang berhutang setelah terjadi pertengkaran.

Perjuangannya memenuhi biaya pendidikan anaknya yang berkebutuhan membuat Syamsurizal mendekam di penjara. Di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru , perkara yang menjerat ayah 3 anak itu akhirnya selesai dengan mekanisme Restorative Justice .

Korban penganiayaan Syamsurizal adalah Zulkarnain Siregar. Perkara dipicu ketika Syamsurizal meminjamkan sejumlah uang kepada korban untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebelum dihentikan, JPU Kejari Pekanbaru menggelar ekpos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nana Mulyana. Hasilnya permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif disetujui.

Arief selanjutnya menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara yang telah ditandatangani Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare.Syamsurizal menyambut bahagia dan haru atas kebijakan Korps Adhyaksa tersebut. Didampingi sang istri, Syamsurizal mengucapkan terima kasih. Terjadi PerdebatanDi tempat yang sama, JPU Senator Boris Panjaitan menjelaskan, Syamsurizal sudah beberapa kali menagih hutang kepada Zulkarnain. Korban selalu berjanji melunasi tapi tidak pernah ditunaikan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Kejari Pekanbaru Penganiayaan Restorative Justice Keadilan Restoratif Menagih Utang Utang

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Debt Collector Boleh Tagih Utang Pinjol ke Rumah, Tapi...Debt Collector Boleh Tagih Utang Pinjol ke Rumah, Tapi...Penagih utang atau debt collector diberi tugas bagi perusahaan pembiayaan untuk menagih kredit pada nasabahnya.
Baca lebih lajut »

Angger Dimas Jadi Saksi di Sidang Dante, Mengaku Sempat Dapat Teror dengan Modus Tagih UtangAngger Dimas Jadi Saksi di Sidang Dante, Mengaku Sempat Dapat Teror dengan Modus Tagih UtangKepada majelis hakim, Angger Dimas mengaku pernah mendapatkan ancaman yang diduga suruhan terdakwa.
Baca lebih lajut »

Teganya Pemilik Daycare di Pekanbaru Lakban Anak di Kursi, Berujung Jadi TersangkaTeganya Pemilik Daycare di Pekanbaru Lakban Anak di Kursi, Berujung Jadi TersangkaPekanbaru, tvOnenews.com - Aksi Kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak kembali terjadi, kali ini di Pekanbaru Riau yang dimana seorang bocah diikat dengan lakban dan diperlakukan secara kasar.  Polisi pun akhirnya menetapkan pemilik daycare berinisial WF sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »

Polisi Tetapkan Pemilik Daycare Pekanbaru Tersangka Penganiayaan AnakPolisi Tetapkan Pemilik Daycare Pekanbaru Tersangka Penganiayaan AnakPolresta Pekanbaru menetapkan pemilik penitipan anak Early Steps Daycare Pekanbaru berinisial WF sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »

Jelang Jokowi Lengser, Utang Pemerintah Meningkat Mencapai Rp 8.444 TriliunJelang Jokowi Lengser, Utang Pemerintah Meningkat Mencapai Rp 8.444 TriliunIndikator rasio utang terhadap PDB belum tentu cukup untuk menentukan aman tidaknya posisi utang pemerintah.
Baca lebih lajut »

Laba Bersih Adhi Karya (ADHI) Tumbuh 11% di Semester I-2024Laba Bersih Adhi Karya (ADHI) Tumbuh 11% di Semester I-2024ADHI sukses menurunkan utang usaha sebesar 14% dan utang bank serta obligasi sebesar 20%.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 22:39:55