Debt Collector Boleh Tagih Utang Pinjol ke Rumah, Tapi...

Pinjol Berita

Debt Collector Boleh Tagih Utang Pinjol ke Rumah, Tapi...
Debt CollectorAturan Debt CollectorAturan Pinjol
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 74%

Penagih utang atau debt collector diberi tugas bagi perusahaan pembiayaan untuk menagih kredit pada nasabahnya.

- Namun, sering kali debt collector menjadi sosok yang menakutkan bagi pemilik utang.

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujar Agusman beberapa waktu lalu. Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan .

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak. OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Debt Collector Aturan Debt Collector Aturan Pinjol Ojk

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Tapi Ini SyaratnyaDebt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Tapi Ini SyaratnyaOJK terbitkan aturan perihal penagih utang atau debt collector
Baca lebih lajut »

Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Ini SyaratnyaDebt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Ini SyaratnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merinci ketentuan bagi debt collector penyelenggara pinjol. Ini rinciannya.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Pinjol OJK, Debt Collector Boleh Tagih Asal Penuhi SyaratAturan Baru Pinjol OJK, Debt Collector Boleh Tagih Asal Penuhi SyaratOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merinci ketentuan bagi debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending.
Baca lebih lajut »

Aturan Terbaru Debt Collector, Boleh Tagih di Luar Jam Kerja?Aturan Terbaru Debt Collector, Boleh Tagih di Luar Jam Kerja?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P)
Baca lebih lajut »

Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih UtangPanduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih UtangPenagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Baca lebih lajut »

Heboh Debt Collector Tendang Ojol di Bekasi, Begini Aturan Tagih UtangHeboh Debt Collector Tendang Ojol di Bekasi, Begini Aturan Tagih UtangRamai beredar unggahan video yang menampilkan petugas debt collector (DC) melayangkan tendangan ke seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 02:19:51