Tabrak Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban di Karawaci, Aurelia Divonis 5,5 Tahun

Indonesia Berita Berita

Tabrak Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban di Karawaci, Aurelia Divonis 5,5 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 68%

Aurelia diketahui menabrak hingga tewas Andrea Njotohusodo (51) yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan.

Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa .- Terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, Aurelia Margaretha Yulia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Aurelia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.Aurelia diketahui menabrak hingga tewas Andrea Njotohusodo . Mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia kala itu menghantam Andrea yang tengah berjalan kaki bersama cucu dan anjingnya.

Aurelia akhirnya divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .Keluarga Korban Tabrakan di Karawaci: Setelah Tabrak, Pelaku Aniaya Istri Korban"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tabrak Orang hingga Tewas, Aurelia Margaretha Divonis 5,5 Tahun PenjaraTabrak Orang hingga Tewas, Aurelia Margaretha Divonis 5,5 Tahun PenjaraPN Tangerang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Aurelia Margaretha Yulia 26 tahun dalam sidang yang digelar Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »

Detik-detik Pelajar Tabrak Truk, Korban Tewas di TempatDetik-detik Pelajar Tabrak Truk, Korban Tewas di TempatKecelakaan itu terjadi akibat pengendara sepeda motor kurang berhati-hati. Selain itu, tidak memperhatikan arus lalu lintas yang berada di depannya.
Baca lebih lajut »

Melaju Kecepatan Tinggi, Bus Tabrak Elf di Tol Cipali, 4 Orang Tewas 2 Luka BeratMelaju Kecepatan Tinggi, Bus Tabrak Elf di Tol Cipali, 4 Orang Tewas 2 Luka BeratMelaju Kecepatan Tinggi, Bus Tabrak Elf di Tol Cipali, 4 Orang Tewas 2 Luka Berat BangkitdariPandemi 75tahunmerdeka
Baca lebih lajut »

Toyota Yaris Tabrak Tiang PJU di Kota Bekasi |Republika OnlineToyota Yaris Tabrak Tiang PJU di Kota Bekasi |Republika OnlinePengendara dan mobilnya pun digiring ke Polres Metro Bekasi Kota.
Baca lebih lajut »

Tabrak Orang hingga Tewas, Aurelia Margaretha Divonis 5,5 Tahun PenjaraTabrak Orang hingga Tewas, Aurelia Margaretha Divonis 5,5 Tahun PenjaraPN Tangerang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Aurelia Margaretha Yulia 26 tahun dalam sidang yang digelar Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-03 00:10:25