Syarat Sertifikat Mengemudi di Uji SIM Sudah Diterapkan di Polda Metro

Indonesia Berita Berita

Syarat Sertifikat Mengemudi di Uji SIM Sudah Diterapkan di Polda Metro
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Polri menerbitkan aturan baru pemohon SIM wajib memiliki sertifikat mengemudi. Aturan ini sudah diterapkan di Satpas SIM Polda Metro Jaya.

sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," imbuhnya.

Latif menuturkan, pihaknya juga mengadakan pelatihan melalui Indonesia Safety Driving Centre yang berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. "Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," jelasnya.Sebelumnya diberitakan, Polri sebelumnya menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi . Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Penjelasan Polda Metro Soal Syarat Sertifikat Mengemudi dalam Pembuatan SIMPOLDA Metro Jaya menjelaskan soal syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon untuk memiliki sertifikat mengemudi.
Baca lebih lajut »

Karo Penmas Polri Pastikan Pengamanan Laga Indonesia Vs Argentina Dilakukan Polda Metro JayaKaro Penmas Polri Pastikan Pengamanan Laga Indonesia Vs Argentina Dilakukan Polda Metro JayaBrigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pengamanan pertandingan sepak bola antara Timnas Indonesia melawan Argentina akan dilakukan Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »

Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Ini Penjelasan PolriBikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Ini Penjelasan PolriPemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, kini harus melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Apa tujuannya?
Baca lebih lajut »

Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ini Alasan PolriPembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ini Alasan PolriDirektur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Baca lebih lajut »

Alasan Korlantas Polri Buat Aturan Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat MengemudiAlasan Korlantas Polri Buat Aturan Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat MengemudiKorlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan  pembuatan surat izin mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Baca lebih lajut »

Bikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Korlantas Polri Jelaskan Aturannya |Republika OnlineBikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Korlantas Polri Jelaskan Aturannya |Republika OnlinePemohon SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, dan perilaku.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 10:54:11