Ini Penjelasan Polda Metro Soal Syarat Sertifikat Mengemudi dalam Pembuatan SIM

Indonesia Berita Berita

Ini Penjelasan Polda Metro Soal Syarat Sertifikat Mengemudi dalam Pembuatan SIM
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 92%

POLDA Metro Jaya menjelaskan soal syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon untuk memiliki sertifikat mengemudi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebutkan bahwa pihaknya memang telah menerapkan persyaratan tersebut. Ia menerangkan, tujuan penerapan itu guna memastikan pemohon SIM sudah mengetahui cara mengendarai kendaraan bermotor.

"Iya, makanya baru setelah seseorang yang mau mendapatkan SIM, diuji terlebih dahulu, tes peserta uji sim yang ada di Satpas masing-masing," pungkasnya.Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani aturan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.

"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin,” kata Yusri dalam keterangannya, dikutip Selasa .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Alasan Korlantas Polri Buat Aturan Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat MengemudiAlasan Korlantas Polri Buat Aturan Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat MengemudiKorlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan  pembuatan surat izin mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Baca lebih lajut »

Tak Hanya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Bikin SIM Nanti Wajib Sertakan Kepesertaan JKN - Jawa PosTak Hanya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Bikin SIM Nanti Wajib Sertakan Kepesertaan JKN - Jawa PosKepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga bakal dijadikan syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca lebih lajut »

Pegiat Antikorupsi Nilai Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Nihil Urgensi - Jawa PosPegiat Antikorupsi Nilai Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Nihil Urgensi - Jawa PosPegiat antikorupsi Emerson Yuntho menilai rencana penerapan sertifikat pendidikan mengemudi menjadi syarat pembuatan SIM nihil urgensi.
Baca lebih lajut »

Catat! Perpanjangan SIM Tak Perlu Lampirkan Sertifikat MengemudiCatat! Perpanjangan SIM Tak Perlu Lampirkan Sertifikat MengemudiKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi tidak berlaku bagi perpanjangan SIM. Sertifikat mengemudi hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM. Sindonews news .
Baca lebih lajut »

Pegiat Antikorupsi Minta Sertifikat Pendidikan Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Dibatalkan - Jawa PosPegiat Antikorupsi Minta Sertifikat Pendidikan Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Dibatalkan - Jawa PosPeraturan baru soal syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM riskan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
Baca lebih lajut »

Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Ini Penjelasan PolriBikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Ini Penjelasan PolriPemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, kini harus melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Apa tujuannya?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 20:56:32