Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi tidak berlaku bagi perpanjangan SIM. Sertifikat mengemudi hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM. Sindonews news .
Dengan catatan saat perpanjang SIM belum memasuki tanggal berlaku. Apabila melakukan perpanjang setelah SIM masa berlakunya habis maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.
”Iya yang penting jangan mati SIM-nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu .Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, perpanjangan SIM hanya wajib mengikuti pengecekan kesehatan.
“Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma dites kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat,” jelas Yusri.Sebelumnya, Korlantas Polri memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang. ”Sudah lama , sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri. Kebijakan ini terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyinya: melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli dari sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemohon SIM Baru Wajib Punya Sertifikat MengemudiPara pemohon SIM baka wajib memiliki sertifikat mengemudi saat membuat SIM baru
Baca lebih lajut »
Tak Hanya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Bikin SIM Nanti Wajib Sertakan Kepesertaan JKN - Jawa PosKepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga bakal dijadikan syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca lebih lajut »
Pegiat Antikorupsi Nilai Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Nihil Urgensi - Jawa PosPegiat antikorupsi Emerson Yuntho menilai rencana penerapan sertifikat pendidikan mengemudi menjadi syarat pembuatan SIM nihil urgensi.
Baca lebih lajut »
Catat! Bikin SIM Nanti Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi - Jawa PosKorlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Baca lebih lajut »
Melantik Korps Instruktur Kebugaran DPP PKS, Habib Aboe Sampaikan Pesan BeginiHabib Aboe Bakar Al Habsyi meminta seluruh anggota Korps Instruktur Kebugaran DPP PKS agar tidak lupa memperkenalkan PKS di masyarakat.
Baca lebih lajut »
Menteri Hadi Antarkan Langsung Sertifikat Hasil PTSL ke Rumah Warga Desa di BangkalanMenteri Hadi Tjahjanto menyampaikan Gerakan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah ibadah terbukti efektif meningkatkan jumlah pensertifikatan tanah
Baca lebih lajut »