Syarat naik kereta api mulai 19 Desember 2022 untuk libur Nataru, anak 6-12 tahun wajib vaksin dosis kedua.
Adapun syarat terbaru naik KA tersebut, khususnya terkait vaksinasi penumpang, yakni sebagai berikut ini:Joni menyampaikan bahwa dalam aturan terbaru tersebut ada perubahan. Sebelumnya, penumpang anak usia 6-12 tahun yang belum vaksinasi Covid-19 dosis kedua dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kini, penumpang anak usia 6-12 tahun yang belum vaksinasi Covid-19 dosis kedua dengan alasan kesehatan, bisa menggunakan surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, dan klinik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Puncak Mudik Nataru pada 23-24 Desember dan 30-31 Desember 2022Menko PMK memperkirakan puncak arus mudik pada perayaan Tahun Baru 2023 jatuh pada tanggal 30—31 Desember 2022, sedangkan puncak arus balik pada tanggal 1-2 Januari 2022.
Baca lebih lajut »
Potret Kesibukan Bandara Juanda Surabaya Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023Pengelola Bandara Juanda memprediksi puncak arus penumpang saat libur Nataru terjadi pada 24 Desember 2022
Baca lebih lajut »
Anggota DRR RI Tommy Kurniawan Apresiasi Kesiapan KAIAnggota DPR RI Komisi VI Fraksi PKB yang juga aktor Tanah Air, Tommy Kurniawan mengapresiasi langkah cepat dan tepat PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam memepersiapkan dan menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Baca lebih lajut »
Catat, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 19 Desember 2022 | merdeka.comPT Kereta Api Indonesia (Persero) merilis aturan baru terkait syarat naik kereta api yang berlaku mulai 19 Desember 2022. Salah satunya, pelanggan kereta api dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.
Baca lebih lajut »
Simak, Ini Jadwal Lengkap, Format, dan Aturan Piala AFF 2022Piala AFF 2022 akan mulai digelar pada hari ini, 20 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Baca lebih lajut »
Puncak arus mudik diperkirakan 23-24 Desember dan 30-31 Desember 2022Puncak arus mudik diperkirakan 23-24 Desember dan 30-31 Desember 2022. Menko PMK memperkirakan puncak arus mudik pada perayaan Tahun Baru 2023 jatuh pada tanggal 30—31 Desember 2022, sedangkan puncak arus balik pada tanggal 1—2 Januari 2022.
Baca lebih lajut »