Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal kembali menerapkan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Juru bicara satuan tugas Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati menyebut rencana ini sudah dibahas bersama dengan Polda Metro Jaya."Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi akan kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, belum lama ini.Pengujian tersebut memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan dengan kriterianya.
Dua kategori yang dimaksud adalah mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007. Pada mobil keluaran di bawah 2007, mobil wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen dengan HC di bawah 700 ppm. Untuk mobil diesel keluaran di atas 2010, harus memiliki kadar opasitas 40 persen, lalu yang produksi di bawah 2010 batas opasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Tolak Uji Materi Syarat Capres Tak Terlibat Penculikan Aktivis 98Dalam permohonannya selain meminta batas usia 40-70 tahun, pemohon juga meminta capres-cawapres tak terlibat kasus HAM berat, termasuk penculikan aktivis 1998.
Baca lebih lajut »
Partai Garuda Nilai MK Bakal Tolak Gugatan Uji Materil Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 TahunMahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun pada hari ini, Senin (23/10/2023).
Baca lebih lajut »
Parpol Pengusung Harus Usulkan Calon Baru Bila Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres Tak Penuhi SyaratBakal Capres-Cawapres yang tidak lolos tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU dan parpo akan diminta menggantinya.
Baca lebih lajut »
Tata Cara, Proses, dan Syarat Membuat Akta Kelahiran di DispendukcapilAkta kelahiran adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Simak cara membuatnya.
Baca lebih lajut »
Polri Terbitkan SKCK Gibran Rakabuming untuk Syarat Cawapres, Ditandatangani Kabaintelkam Pagi IniBaintelkam Polri menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Gibran Rakabuming Raka pagi ini.
Baca lebih lajut »
Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres Diputuskan MK Hari IniBerita Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres Diputuskan MK Hari Ini terbaru hari ini 2023-10-23 09:26:59 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »