Syarat dan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan (HGB)

Hukum Berita

Syarat dan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan (HGB)
HGBTANAHKEPEMILIKAN
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 148 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 79%
  • Publisher: 51%

Artikel ini menjelaskan tentang syarat dan jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Selain sertifikat hak milik, syarat legalitas atas tanah yang diperlukan saat mau mendirikan bangunan adalah HGB atau Hak Guna Bangunan. HGB menjadi syarat pemilik bangunan bila ingin membangun sebuah bangunan meski dia bukan pemilik lahan itu. Hal ini tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. \Sesuai dengan pasal 36 ayat 1, yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.Menurut Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Sementara pasal 2 menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik. \Kembali ke UU No. 5 Tahun 1960, dalam pasal 40 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan bisa terhapus karena hal-hal berikut.Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Ini berarti, selain hal-hal di atas, HGB juga gugur jika pemiliknya tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB selama 1 tahun tetapi hak milik tersebut tidak dialihkan. \Menurut Pasal 35 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021, jika pemilik tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB dan tidak melepaskan atau mengalihkan haknya, hak tersebut terhapus karena hukum. Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan. Menurut ayat 4, ini berarti penataan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan menteri. Tetapi, bekas pemegang HGB masih mendapat prioritas dengan memperhatikan hal-hal berikut. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hakPemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hakJadi kesimpulannya, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jika tidak diiperpanjang atau pemilik HGB sudah tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan dan hak tidak dialihkan, maka hak tersebut terhapus karena hukum dan kembali ke pemilik aslinya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

HGB TANAH KEPEMILIKAN JANGKA WAKTU SYARAT

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UI Berikan Edukasi ke Siswa SDN 01 Depok: Bedakan Bangunan Kolonial dan Bangunan BaruUI Berikan Edukasi ke Siswa SDN 01 Depok: Bedakan Bangunan Kolonial dan Bangunan BaruKawasan Depok Lama adalah wilayah di Kota Depok yang menjadi saksi perjalanan sejarah kota.
Baca lebih lajut »

Anjing Peliharaan Kecelakaan Pesawat Jeju Air 2216 Ditemukan Berkeliaran dan Dikasuh Kelompok Hak-Hak HewanAnjing Peliharaan Kecelakaan Pesawat Jeju Air 2216 Ditemukan Berkeliaran dan Dikasuh Kelompok Hak-Hak HewanSeekor anjing bernama Pudding menjadi yatim piatu setelah kecelakaan pesawat Jeju Air 2216 pada 29 Desember 2024. Pudding menarik perhatian banyak orang setelah ditemukan berkeliaran sendirian di Yeonggwang, Korea Selatan, mencari keluarganya yang menjadi korban kecelakaan tersebut. Kelompok hak-hak hewan, Coexistence of Animal Rights on Earth (Care), menyelamatkan Pudding dan akan mengasuh sementara hingga pengasuh baru ditemukan.
Baca lebih lajut »

Habisnya Hak Cipta Popeyes dan Tintin: Inspirasi Revisi UU Hak Cipta (Bagian I)Habisnya Hak Cipta Popeyes dan Tintin: Inspirasi Revisi UU Hak Cipta (Bagian I)Karakter Popeye dan Tintin akan habis masa pelindungan hak ciptanya pada 1 Januari 2025. Versi awalnya akan jadi milik publik dan bisa dipakai gratis.
Baca lebih lajut »

Habisnya Hak Cipta Popeye dan Tintin: Inspirasi Revisi UU Hak Cipta (Bagian II-Habis)Habisnya Hak Cipta Popeye dan Tintin: Inspirasi Revisi UU Hak Cipta (Bagian II-Habis)Ketentuan tentang jangka waktu pelindungan hak cipta harus dikaji ulang sejalan dengan perkembangan platform digital dan dinamika hak cipta dunia.
Baca lebih lajut »

Melly Goeslaw Sosialisasikan RUU Hak Cipta sebagai Anggota DPR RI, Berharap Bisa Melindungi Hak Kekayaan IntelektualMelly Goeslaw Sosialisasikan RUU Hak Cipta sebagai Anggota DPR RI, Berharap Bisa Melindungi Hak Kekayaan IntelektualTujuan digelarnya acara ini oleh Melly Goeslaw adalah untuk menjelaskan peran strategis RUU Hak Cipta dalam rangka menciptakan keadilan sosial.
Baca lebih lajut »

Perjalanan Karier Soimah: Cerita Pernah Kena Guna-guna Sinden Senior Waktu DebutPerjalanan Karier Soimah: Cerita Pernah Kena Guna-guna Sinden Senior Waktu DebutPada saat itu, Soimah masih berstatus sebagai pendatang baru
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-29 00:21:05