Simak informasi lengkap syarat dan cara perpanjangan SIM online 2023.
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi seseorang yang memiliki dan mengendarai kendaraan bermotor, pasti sudah tidak asing dengan yang namanya Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM adalah salah satu kelengkapan administrasi yang harus selalu dibawa saat seseorang berkendara. SIM ini juga menjadi bukti bahwa pengendara sudah lulus uji kelayakan mengendarai kendaraan.SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Apabila masa berlakunya sudah habis, maka kita perlu untuk melakukan perpanjangan SIM kembali.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas PolriIngin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Januari 2023SIM B1 ataupun B2 tersebut dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan.
Baca lebih lajut »
Ketentuan Pilih Prodi SBMPTN 2023 atau SNBT 2023, Ini Aturannya!Seleksi nasional masuk PTN 2023 menerapkan skema Merdeka Bertanggung Jawab dalam pemilihan prodinya. Begini ketentuan pilih prodi SBMPTN/SNBT 2023.
Baca lebih lajut »
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 3 Januari 2023Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A
Baca lebih lajut »
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 4 Januari 2023Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk pemilik SIM C.
Baca lebih lajut »
Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Januari 2023Aturan pembuatan SIM sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca lebih lajut »