Aturan pembuatan SIM sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
) A menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai mobil bisa ditilang polisi karena telah melanggar aturan lalu lintas.Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak .dipatok Rp 120.000.
Di mana persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A telah termaktub dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.KOMPAS.com/YOGA HASTYADI WIDIARTANTO
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Baru Jokowi, Ternyata Ini yang Bikin Was-Was PengusahaPresiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Kemenhub bahas rencana aksi keselamatan bersama KSPKementerian Perhubungan menyampaikan sejumlah progres dalam realisasi Peraturan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional ...
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Hak Libur 2 Hari dalam Sepekan bagi Pekerja - Tribunnews.comDalam Perppu Cipta Kerja tersebut, diatur soal waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.
Baca lebih lajut »