DPR baru membacakan Surpres Revisi UU ITE pada rapat paripurna hari ini, Kamis (17/11/2022). Padahal surpres tersebut telah dikirim ke DPR sejak Desember 2021 lalu.
Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya membacakan surat presiden terkait pembahasan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Surat dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Kamis .
"Ya kan sebenarnya UU itu kan, itu kan dilimpahkan ke Komisi I, kita kemarin kan fokus pada UU PDP, ya kan lama PDP ini," ujar Lodewijk. DPR belum menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas revisi UU ITE. Selain Komisi I yang membidangi komunikasi, terbuka juga dibahas bersama Komisi III DPR yang membidangi hukum.
2 dari 2 halamanBaleg Pertanyakan Surpres Revisi UU ITE Belum Dibaca di ParipurnaSebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirim surat presiden revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke DPR. Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyatakan, pihaknya akan mencari tahu alasan surpres tersebut belum dibacakan dalam rapat paripurna DPR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Sudah Terima Surpres UU ITE dan Sepakat DitindaklanjutiKetua DPR RI, Puan Maharani menyatakan telah menerima surat presiden (surpres) tentang Revisi Undang-Undang Informaai dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca lebih lajut »
Soal Pergantian Panglima, Pimpinan DPR Diingatkan Segera Minta Pemerintah Terbitkan SurpresMenjelang berakhirnya masa bakti Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, Komisi I DPR RI sudah meminta pimpinan DPR untuk mengingatkan pemerintah
Baca lebih lajut »
DPR Minta Jokowi Segera Kirim Surpres soal Pergantian Panglima TNIKetua DPR Puan Maharani meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.
Baca lebih lajut »
DPR Sahkan UU Papua Barat Daya, Tim Percepatan: Terima Kasih Presiden dan Ketua DPRDPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang.
Baca lebih lajut »
RDPU RKUHP Dianggap Kebaikan Hati DPR, PSHK: DPR Gagal Paham Partisipasi PublikDPR dikritik karena menyebut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah kebaikan hati mereka. Padahal, masukan masyarakat dijamin dalam UU Pembentukan Perundang-Undangan. TempoNasional
Baca lebih lajut »