DPR dikritik karena menyebut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah kebaikan hati mereka. Padahal, masukan masyarakat dijamin dalam UU Pembentukan Perundang-Undangan. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat gagal memahami partisipasi publik penyusunan rancangan kitab undang-undang hukum pidana dengan mengatakan rapat dengar pendapat umum yang diadakan Komisi III DPR RI adalah kebaikan hati DPR.
Antoni Putra dalam keterangan tertulisnya, 17 November 2022.Pertama, masukan masyarakat, termasuk dari Aliansi, bukanlah buah dari kebaikan hati DPR, melainkan bentuk partisipasi publik yang dijamin dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 .
juga meminta DPR menghormati hak setiap orang untuk berpartisipasi menyampaikan pendapat dan aspirasinya tanpa terkecuali.“ juga meminta DPR untuk menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama dan panduan dalam pembentukan undang-undang,” tutur Antoni.Sebelumnya, Komisi Hukum DPR menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Senin, 14 November 2022. Agenda rapat membahas masukan yang diberikan aliansi terhadap draf final RKUHP yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu, 9 November 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fraksi Gerindra: Sebaik Apapun Draf RKUHP, DPR akan Dibully | merdeka.comAnggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman pesimis Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan oleh DPR periode 2019-2024.
Baca lebih lajut »
Politisi Gerindra: Pemilu Kian Dekat, DPR Tak Akan Sahkan RKUHP karena Pasti Kena 'Bully'Habiburokhman meyakini RKUHP kemungkinan besar tidak akan disahkan pada periode ini. RKUHP dinilai beresiko mendulang cibiran dari masyarakat/
Baca lebih lajut »
Sosialisasi RKUHP Kominfo, Pakar Hukum Pidana: KUHP Baru Bentuk Kedaulatan Bangsa MerdekaRKUHP merupakan simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi prinsip nasionalisme serta mengapresiasi partisipasi masyarakat.
Baca lebih lajut »
Pasal Hukum Adat dan Makar di RKUHP Kembali DipertanyakanPakar hukum pidana Agustinus Pohan berpandangan, di Indonesia, hukum adat memang diperlukan. Namun, caranya tidak tepat jika dimasukkan dalam RKUHP. Sebab, ada prinsip asas legalitas atau aturan seseorang dapat dipidana. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Harap RKUHP Diketok Desember 2022, Tegaskan Sudah Tampung Aspirasi Rakyat - Pikiran-Rakyat.comMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap RKUHP akan disahkan pada Desember 2022 mendatang.
Baca lebih lajut »
PWI Sebut RKUHP Hidupkan Lagi Situasi Kolonialisme yang Hidupkan PenindasanDewan Pers mengatakan masih ada 22 pasal dari 9 sektor di RKUHP yang berpotensi mengancam kebebasan masyarakat sipil.
Baca lebih lajut »