KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya penarikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dugaan makar yang disangkakan terhadap Prabowo Subianto.
Sehingga, Prabowo dinyatakan bebas dari kasus tersebut."Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati," ujar Argo saat dikonfirmasi alasan penarikan SPDP di Jakarta, Selasa .Argo mengakui penerbitan SPDP terlalu dini. Sebabnya, nama Prabowo hanya sempat disebut oleh tersangka dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
"Maka dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," terang Argo.Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dilaporkan ke polisi. Prabowo dilaporkan terkait kasus dugaan makar.
Laporan ini dibenarkan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad.Sufmi mengaku Ketua Umum Partai Gerindra itu belum pernah diperiksa sebagai saksi. Terkait laporan itu pihaknya bakal melakukan kajian."Kita lihat saja perkembangannya apakah laporan yang disampaikan orang itu ditindaklanjuti atau tidak," tambah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Prabowo disangka melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.Dia dilaporkan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat dan ayat dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi terbitkan SPDP Prabowo jadi terlapor dugaan makarPenyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto, yang berstatus ...
Baca lebih lajut »
Polisi Tarik SPDP Terkait Kasus Eggi dengan Prabowo sebagai TerlaporPolda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »
Gerindra: Tidak Ada Fakta Kaitkan Prabowo dengan Tuduhan MakarPolda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana makar.
Baca lebih lajut »
Beredar SPDP untuk Prabowo Subianto Terkait Dugaan MakarSebuah foto beredar di media sosial yang menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »
BPN bantah SPDP atas nama PrabowoDirektur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ...
Baca lebih lajut »
Pesan Penting Sandiaga untuk Para Pendukung 02 Jelang 22 Mei 2019Jelang momen 22 Mei 2019, Sandiaga Uno meminta para pendukungnya menahan diri dan menunggu surat wasiat dari Prabowo Subianto. 22Mei2019
Baca lebih lajut »
BPN Prabowo-Sandiaga Beri Bantuan Hukum kepada Eggi SudjanaDahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, BPN Prabowo-Sandiaga akan memberikan bantuan hukum berupa pengajuan penangguhan penahanan bagi tersangka kasus makar, Eggi Sudjana. Megapolitan
Baca lebih lajut »
Pengurus Besar IPOMI Kirim Surat Terbuka ke Jokowi soal Transportasi Bus : Okezone EconomyPengurus Besar Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia IPOMI mengirimkan surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo - Sektor Riil - okezone economy
Baca lebih lajut »
Ini Rekomendasi Bawaslu untuk KPU Soal Surat Suara PPLN KLRekapitulasi hasil pemilu untuk wilayah kerja PPLN Malaysia berlangsung alot.
Baca lebih lajut »