Super Power KPK: Tolak Rekomendasi MK, Presiden Jokowi, dan Ombudsman

Indonesia Berita Berita

Super Power KPK: Tolak Rekomendasi MK, Presiden Jokowi, dan Ombudsman
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 83%

ICW berpandangan, arahan Jokowi dan MK saja diabaikan oleh pimpinan, apalagi hanya arahan Ombudsman yang notabene tak ada sanksi di dalamnya.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi masih menjadi sorotan publik. Tepatnya setelah pelaksaan tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara , lembaga yang kini dipimpin Jenderal Polisi Bintang Tiga, Komjen Firli Bahuri kerap menuai kritik.

Awalnya, KPK membantah akan menyingkirkan para pegawai yang tak lulus TWK. Namun belakangan KPK menyatakan bahwa 51 pegawai yang berstatus 'merah' dinyatakan tak bisa dibina lagi dan akan dipecat pada November 2021 mendatang. KPK dibawah kepemimpinan Firli tak gentar dengan kritikan yang berdatangan. Bahkan, saat Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta KPK untuk mengikuti arahan Mahkamah Konstitusi , namun tak dilakukan. Jokowi meminta agar dalam proses alih status menjadi ASN, KPK tak boleh merugikan para pegawai. Permintaan Jokowi ini sesuai dengan keputusan MK terkait uji materi UU KPK tentang alih status pegawai.

Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.Pagi tadi, Jumat KPK telah menyampaikan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Guru Besar UGM 'Kuliahi' Hakim MK saat Sidang UU CiptakerGuru Besar UGM 'Kuliahi' Hakim MK saat Sidang UU CiptakerGuru Besar UGM 'Kuliahi' Hakim MK saat Sidang UU Ciptaker. Menurut Zainal, Majelis Hakim MK meninggalkan konsep ajaran konstitusionalitas secara materi atau etik moral konstitusional itu sendiri.
Baca lebih lajut »

MK Diminta Perintahkan Tunda Komcad Selama Uji Materi UU PSDNMK Diminta Perintahkan Tunda Komcad Selama Uji Materi UU PSDNPemohon uji materi UU PSDN meminta pelaksanaan perundangan tersebut, seperti program Komcad, ditunda selama persidangan berlangsung.
Baca lebih lajut »

Puan dkk Ramai-ramai Mengkritik Jokowi, PDIP Tak Mau Disalahkan Soal Penanganan Covid-19?Puan dkk Ramai-ramai Mengkritik Jokowi, PDIP Tak Mau Disalahkan Soal Penanganan Covid-19?Pengamat politik Adi Prayitno menduga pemerintah pusat tidak melibatkan partai koalisi termasuk PDIP dalam pengambilan kebijakan penanganan Covid-19, simak...
Baca lebih lajut »

Mabes Polri Pastikan Bantu Polda Aceh Buru Lelaki Penghina Presiden JokowiMabes Polri Pastikan Bantu Polda Aceh Buru Lelaki Penghina Presiden JokowiMabes Polri memastikan memberi bantuan ke Polda Aceh dalam mengejar pelaku penghina Presiden Jokowi. Bantuan berupa upaya penangkapan pelaku yang diduga berada di Malaysia. penghinaan
Baca lebih lajut »

BPS Jelaskan Peluang Ekonomi RI Tumbuh 7,07 Persen Sesuai Target JokowiBPS Jelaskan Peluang Ekonomi RI Tumbuh 7,07 Persen Sesuai Target JokowiKepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengungkap faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 7,07 persen year-on-year pada kuartal II 2021. TempoBisnis
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 19:26:34